AMBON, SentralPolitik.com — Pemkot Ambon meluncurkan sejumlah program sekaligus penyerahan simbolis aset dan perlengkapan kerja dalam kegiatan di Lapangan Apel Balai Kota Ambon, Selasa (6/10/2026).
Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos secara langsung memimpin kegiatan dan menyampaikan arahan.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudi Sapulete, perwakilan PT Modern Multiguna (MMG), Sekot, para pimpinan OPD, serta seluruh jajaran ASN Pemkot Ambon.
Ada empat agenda utama masing-masing peluncuran sistem pembayaran retribusi sampah berbasis QRIS dan penyerahan peralatan kerja petugas kebersihan.
Selanjutnya, pemberian penghargaan warga peduli lingkungan dan penyerahan sertifikat aset tanah dan bangunan milik daerah.
RETRIBUSI SAMPAH
Pada kesempatan itu, DLHP Kota Ambon resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan rumah tangga secara non-tunai melalui QRIS.
Sistem ini telah melalui uji coba sebagai proyek percontohan di Kelurahan Waihaong per 1 Oktober 2026. Selanjutnya melakukan kerjasama dengan BTN Cabang Ambon.
“Ini merupakan terobosan yang sangat baik. Semoga kedepan dapat berjalan menyeluruh di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujar Elly Toisutta.
Dalam kesempatan itu Pemkot Ambon menyerahkan perlengkapan kerja kepada 810 petugas kebersihan yang bertugas di berbagai wilayah kota.
Peralatan meliputi sapu lidi, rompi keselamatan, mantel hujan, sekop, dan garu, guna mendukung kinerja serta keselamatan para petugas di lapangan.
Pemerintah Kota juga memberikan piagam penghargaan kepada Bapak Habdin Tuan Kota atas dedikasi dan kepedulian luar biasa dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
SERTIFIKAT ASET FASUM
Dalam kesempatan itu Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah milik Pemkot Ambon yang mencakup Perumahan Bukit Lateri Indah dalam beberapa bagian.
Seperti Lapangan, Pos dan halte, Masjid, Lapangan terbuka hijau, Gereja dan Pos satpam.
Selanjutnya ruas jalan dalam Kota Ambon yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Reowaru, Jalan Kaki Ali 2, Jalan Tulukabessy 2.
Berikutnya jalan Tulukabessy 1, Jalan Kaki Ali, Imam Bonjol dan Jalan Setiabudi.
Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata pengamanan aset daerah secara administrasi, fisik, maupun hukum, sekaligus menindaklanjuti arahan monitoring (MCP) KPK.
Arahan KPK agar setiap jengkal tanah milik daerah memiliki status hukum yang jelas dan terhindar dari sengketa di masa depan.
Atas capaian tersebut, Elly Toisutta menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon dan seluruh pihak yang terlibat.
TIGA INSTRUKSI
Toisutta juga memberi tiga instruksi tegas kepada pengelola aset yakni catat dan dokumentasikan seluruh sertifikat secara tertib, lalu integrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah secara akurat.
Kawal langsung di lapangan, pasang tanda batas atau plang kepemilikan, dan memanfaatkan aset sesuai rencana tata ruang kota demi pelayanan publik.
Selanjutnya menjaga sinergi dengan BPN, percepat penyelesaian sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset lainnya yang masih dalam proses.
Kata Toisutta, upaya-upaya ini demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
Baca Juga:
Armada Sampah Kecil Masuk Wilayah Sempit, Pemkot Ambon Siap Jangkau Seluruh Kawasan: https://sentralpolitik.com/armada-sampah-kecil-masuk-wilayah-sempit-pemkot-ambon-siap-jangkau-seluruh-kawasan/
‘’Peluncuran QRIS ini bukti nyata Pemkot terus mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan memudahkan pelayanan bagi warga,” tutup Toisutta. (*)






