AMBON, SentralPolitik.com – SK bodong terkait kenaikan pangkat dilaporkan beredar pada sejumlah sekolah dan instansi terkait di internal Pemerintah Kota Ambon.
Menanggapinya, Walikota Ambon Bodewin Wattimena memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ASN.
Sebab SK itu tidak sah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Walikota mengambil langkah itu setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan SK kenaikan pangkat bermasalah yang diduga melibatkan ASN dan pihak di luar aparatur pemerintah.
DATA PASTI
Pemkot Ambon juga menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana.
Memberikan keterangan pers, Jumat (16/10/2026), mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK yang diduga bermasalah maupun pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, memerlukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian proses penerbitan SK tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan di dalamnya.
“Kami ingin mengetahui siapa pelaku, siapa saja pegawai yang terlibat, serta bagaimana proses penerbitan SK tersebut berlangsung,” kata Bodewin saat menyampaikan sikap pemerintah kota.
Selain memerintahkan audit investigatif, ia menginstruksikan seluruh pimpinan OPD, kepala sekolah, puskesmas dan jajaran Pemkot menginventarisasi ASN yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan jumlah pegawai yang terdampak sekaligus mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan dalam proses administrasi kepegawaian.
Bodewin menegaskan, mekanisme kenaikan pangkat ASN telah tersedia melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut mencakup pengunggahan dokumen persyaratan dan penerbitan pertimbangan teknis sebelum SK diproses sesuai kewenangan.
JALUR LUAR
Menanggapi munculnya dugaan penggunaan jalur di luar mekanisme resmi ia menegaskan, bila menemukan ASN yang terbukti melanggar ketentuan, akan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian bila memenuhi persyaratan hukum.
“Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pemkot juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Bodewin telah meminta Bagian Hukum berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah hukum.
Ia menyebut perlu menelusi dugaan penyimpangan secara menyeluruh karena berpotensi berkaitan dengan pungutan liar, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Namun, jenis pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Pemkot juga akan mengevaluasi pengawasan administrasi kepegawaian agar kejadian serupa tidak terulang. Dan meminta seluruh satuan kerja bersikap kooperatif dalam pendataan dan pemeriksaan.
Baca Juga:
127 Personil Polresta Ambon Naik Pangkat di Periode 1 Juli 2026: https://sentralpolitik.com/127-personel-polresta-ambon-naik-pangkat-di-periode-1-juli-2026/
Selanjutnya ia berharap audit investigatif dapat memberi kejelasan mengenai jumlah SK yang tidak sah, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penerbitannya. (*)






