AMBON, SentralPolitik.com — Inspektorat Kota Ambon mulai melakukan audit investigasi terhadap dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Pemeriksaan untuk mengungkap persoalan tersebut sekaligus memastikan setiap temuan mendapat tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu mengatakan audit investigasi berlangsung secara bertahap, mulai dari pengumpulan data sebelum berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya.
“Inspektorat bergerak untuk audit investigasi sesuai mekanisme dan prosedur aturan. Seluruh tahapan kegiatan harus berjalan dengan tertib sesuai aturan,” kata Selly, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, proses pemeriksaan tidak dapat dengan mengabaikan prosedur yang telah ada.
Pengumpulan data menjadi langkah awal untuk memperoleh informasi yang diperlukan sebelum pemeriksaan berdasarkan hasil penelusuran.
Menurut Selly, setiap tahapan harus berjalan secara cermat agar dapat mempertanggungjawabkan hasil audit dan sesuai dengan fakta serta data.
AKAN MELAPOR KE WALIKOTA
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihaknya akan menyampaikan hasil audit investigasi kepada Walikota Ambon selaku pihak yang memerintahkan pelaksanaan audit.
Terkait batas waktu penyelesaian, Selly menyebut Inspektorat bekerja berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta arahan Walikota Ambon.
Ia berharap audit investigasi ini dapat memperjelas dugaan persoalan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan penggunaan SK bodong di lingkup Pemkot Ambon.
Baca Juga:
SK Bodong Diinformasikan Beredar di Sejumlah Sekolah, Walikota Perintahkan Audit Investigasi: https://sentralpolitik.com/sk-bodong-diinformasikan-beredar-di-sejumlah-sekolah-walikota-ambon-perintahkan-audit-investigatif/
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan temuan, bukan semata-mata dugaan atau asumsi. (*)






