Khabar24PemerintahanTipikor

Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikan

×

Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
KPU Maluku
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun didampingi para staf Ahad (26/3) memberikan keterangan resmi terkait status tersangka KPU Kabupaten Kepulauan Aru oleh penyidik Polres Aru. 5 komisioner dan sekretaris disana disangkakan melakukan penyelewengan dana Hibah Pilkada Kabupaten Aru. f-buce/ambon-

AMBON, SentralPolitik.com _ Bila 5 anggota KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berubah status menjadi terdakwa, maka kelima komisioner yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru itu, bakal diberhentikan sementara keanggotaanya sebagai Anggota KPU. Bila mereka kemudian dinyatakan bersalah, maka langsung diberhentikan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hal itu diingatkan Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rivan Kubangun saat memberikan keterangan pers di Kantor KPUD Maluku, Tantui, Ahad (26/3), dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Bahwa norma hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 39 menyebut Anggota KPU, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,’’ kata Kubangun.

Dalam UU yang sama juga menyebut komisioner dapat diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 38.

‘’Sedangkan dalam norma Hukum Jo.PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Propinsi dan Kabupaten/kota, bila anggota komisioner terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Propinsi dan Kabupaten/kota,’’ ingatnya.

Terkait dengan status yang disandang lima anggota KPU Aru, Kubangun menyebut kalau pihaknya menjunjung tinggi proses hukum yang tengah berlangsung, dan tidak akan melakukan intervensi bagi proses hukum yang tengah berjalan.

‘’Kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolda Maluku agar proses penegakkan hukum dan proses penyelenggara Pemilu di Kepulauan Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar,’’ sergahnya.

Karena itu, dia meminta kepada ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk kooperatif menjalani seluruh proses hukum, dengan mengedepankan norma dan prinsip hukum equality before the law.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kpu-aru-kembali-dirundung-masalah-dkpp-gelar-sidang/

https://sentralpolitik.com/darakay-pastikan-tahapan-dilaksanakan/

 

Pihaknya juga akan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum itu ke KPU RI sebagai regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan anggota KPU dan Anggota PPLN.

Sebelum menutup keterangan pers, Kubangun mengingatkan jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting dan berharga bagi pelaksanaan pemilu dan pilkada. ‘’Agar kita senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/ janji dan pakta integritas,’’ tutupnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *