NAMLEA, SentralPolitik.com _ KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Buru menetapkan 326 orang sebagai calon anggota DPRD dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu serentak tahun 2024.
—
Penetapan 326 orang dari 15 partai politik (Parpol) sebagai Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Buru untuk Pemilu 2024 dalam Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap di aula Kantor KPU Buru, Jumat (3/11/2023).
Munir Soamole memimpin rapat pleno terbuka tersebut. Ikut mendampingi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Faisal Amin Mamulaty, Kordiv Perencanaan data dan informasi Gawi Gibrihi, Kordiv Sosialisasi dan SDM Mirja Ohoibor, Kordiv Hukum dan Pengawasan Saiful Kabau dan Sekertaris KPU Kabupaten Buru Umarudin Umagapi.
Turut hadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Fatih Haris Thalib, Asisten I Kabupaten Buru Ariyani Lebang, Kepala Dinas Kesbangpol Buru Abdul Basir Toisuta, Kabag Ops Polres Pulau Buru, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 1506 Namlea dan Pj. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buru Dwi Kustono.
Selanjutnya, Kordiv Penindakan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Epsus Tomhisa, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Buru Taufik Fonolong, Ketua dan Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Buru.
Munir Soamole mengatakan ada 326 calon anggota DPRD Kabupaten Buru yang diusulkan 15 partai politik yang telah ditetapkan dalam pleno terbuka ini.
15 PARPOL
“Kita di Kabupaten Buru dari 18 partai politik hanya 15 partai politik yang mengusulkan calon anggota dewannya, sehingga hari ini sudah kita tetapkan. Pada 15 partai itu 326 orang calon anggota DPRD Kabupaten Buru,” ucapnya.
Sedangkan tiga partai politik tidak mengusulkan calon anggota legislatif yaitu Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.
“Iya ada tiga partai politik ini tidak memiliki caleg, dari awal kita menghubungi, tapi memang mereka tidak mengajukan calon anggota DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, secara nasional, seluruh KPU Kabupaten/ Kota Jumat hari ini menetapkan DCT di masing-masing wilayah. Setelah penetapan DCT, selanjutnya spesimen surat suara yang telah di paraf oleh Parpol akan di bawa ke KPU RI untuk dicetak menjadi surat suara.
“Jadi pada hari ini merupakan tahapan penetapan DCT yang di kemas dalam bentuk rapat pleno ditingkat KPU Kabupaten Buru, karena kegiatan ini adalah kegiatan nasional disertakannya pada hari ini diseluruh KPU kabupaten kota diseluruh Indonesia,” tandasnya.
3 PARPOL ABSEN
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buru, Faisal Amin Mamulati, mengatakan jumlah partai peserta Pemilu untuk Kabupaten Buru adalah 18, dua partai tidak mengajukan calonnya yakni partai Umat dan partai Buruh.
Lebih lanjutnya, sedangkan partai Garuda mengajukan calonnya tapi tidak menindaklanjuti sehingga semua di anggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lagi ikut dalam DCT.
Baca Juga:
8 Partai di Buru Lakukan Pergantian Bacaleg : https://sentralpolitik.com/8-partai-di-buru-lakukan-pergantian-bacaleg/
“Jadi total DCT pada Pemilu 2024 dari 15 Parpol adalah 326 orang yang terdiri dari 218 laki-laki dan 108 perempuan,” pungkasnya.(*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News