AMBON, SentralPolitik.com _ Saksi special yakni Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022 Petrus Fatlolon, mangkir dari panggilan Jaksa untuk menjadi saksi pada sidang Tipikor di PN Ambon, Senin (11/12/2023). Bila tidak hadir, jaksa bakal menjemput PF secara paksa.
—
Soal rencana kehadiran Petrus ini sebelumnya PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki sudah menyebutnya. Hanya saja dia menganalogikan Petrus Fatlolon sebagai ‘saksi spesial.’
‘’Apakah mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon hadir,’’ tanya ketua Mejelis Hakim, Harris Tewa seusai mengetok palu, membuka sidang ke-6 lanjutan Tipikor SPPD fiktif BPKAD KKT di PN Ambon.
‘’Ijin yang mulia, pak Petrus belum sempat hadir. Kami sudah melayangkan panggilan secara patut. Dan kami sudah mendapat konfirmasi surat dari Petrus bahwa dirinya belum dapat hadir hari ini,’’ jawab JPU dalam sidang.
Hakim Tewa kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan dia pada sidang Jumat (15/11) pekan ini.
‘’Hadirkan yang bersangkutan pada Jumat ya, bersama pimpinan DPRD KKT,’’ katanya sebelum melanjutkan sidang pemeriksaan saksi.
Jumat pekan ini, selain Petrus yang disebut-sebut sebagai “Putra Mahkota” ini, JPU juga akan menghadirkan tiga pimpinan dewan yakni Ketua DPRD tahun 2020 Jaflaun Batlayeri.
Selain itu, Wakil Ketua I, Jidon Kelmanutu dan Wakil Ketua II Ricky Jawerisa. Selanjutnya dua anggota DPRD lain yaitu Ketua Komisi C Apolonia Laratmase dan Piet Kait Taborat.
Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat untuk perhitungan kerugian negara. Selain itu dua wartawan terkait aliran dana yang mengalir ke media.
Kata Hakim Tewa, sidang Jumat nanti merupakan pemeriksaan terakhir terhadap saksi-saksi.
Sayangnya, ketika Hakim Tewa bertanya kepada para Penasehat Hukum para terdakwa, akan menghadirkan saksi meringan kliennya namun di jawab tidak ada.
“Tidak ada yang Mulia,” jawab PH terdakwa.
PESAN HAKIM
Sebelum menutup sidang ini, Tewa kembali mengingatkan agar di sampaikan kepada mantan Bupati Tanimbar, agar tidak banyak alasan untuk mangkir dari panggilan ini.
“Bilang mantan bupati seng usah macam-macam. Jang alasan. Harus datang Jumat ini,” tegas Tewa mengakhiri, dengan dialeg lokal
TERANCAM PAKSA
Sementara itu, soal ketidakhadiran PF, Plh Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada PF sejak 7 Desember 2023.
“Apapun yang di bilang Majelis Hakim untuk suruh panggil paksa, ya kita akan panggil paksa,’’ katanya.
Baca Juga:
Peran Petrus Fatlolon Makin Terkuak di Sidang Tipikor SPPD Fiktif : https://sentralpolitik.com/peran-petrus-fatlolon-makin-terkuak-di-sidang-tipikor-sppd-fiktif/
‘’Jika dua surat panggilan kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir dan jika tidak ada itikad baik, ya tetap harus kita hadirkan secara paksa,” tandasnya. (*)
Respon (2)