AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Peking Caling selama 3 tahun kurungan, sementara Faried dua tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020.
—
JPU membaca tuntutan itu dalam sidang yang di pimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).
Dalam tuntutannya, terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ssebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama tiga tahun, “ ungkap JPU.
Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB itu juga wajib membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried di hukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Faried membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Garap Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB :https://sentralpolitik.com/ditreskrimsus-garap-5-tersangka-korupsi-kapal-pemda-sbb/
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan. Sedang selanjutkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (*)