Misteri adanya kejanggalan pada sidang korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (16/12) pekan kemarin sedikit-demi sedikit mulai terungkap. Salah satunya pada dana sebesar Rp, 270 juta yang mencuat pada sidang itu. Dana itu milik siapa?
—
Sekedar tahu pada sidang korupsi itu, Bupati KKT (2017-2022) Petrus Fatlolon hadir memberikan kesaksian. Dia juga di tuding ikut menikmati sebagian dana SPPD fiktif dengan kerugian sebesar Rp. 6,6 miliar.
Nama Fatlolon tersebut juga dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bendahara BPKAD Kristina Sermatang. Rinciannya uang Rp50 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta dalam tahun 2020.
Adalah Anthony Hatane, Penasehat Hukum Kristina Sermatang cs (Maria Goreti Batlayeri, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Erwin Laiyan), mempersoalkan dana itu dalam sidang.
‘’Pak Petrus, apakah Anda benar pernah menerima dana sebesar Rp. 270 juta dengan rincian penerimaannya,’’ kata Hatane sambil menyebut angka-angka.
Fatlolon membantahnya. Dia mengaku tidak menerima uang itu. Terdakwa lainnya Yonas Batlayeri pada sidang itu juga mengaku kalau uang itu tidak pernah di berikan kepada Fatloloan.
Yonas yang awalnya tidak memiliki Penasehat Hukum ini mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dia siap mengembalikan uang itu.
PENGEMBALIAN
Dan pada Selasa (19/12), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, jaksa telah menerima pengembalikan uang senilai Rp270 juta itu atas nama terdakwa Yonas Batlayeri.
Uang itu diserahkan oleh salah satu Penasehat Hukum terdakwa yakni Kornelis Serin. Jumlahnya sesuai dengan jumlah uang yang sempat menjadi bola liar tadi.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT, Muhammad Fazlurrahman Komardin, SH mengakui kalau penyidik telah menerima setoran uang sebesar Rp270 juta.
“Iya, kemarin kami sudah terima sebesar Rp270 juta. Diterima oleh JPU. Yang setor penasihat hukum Kornelis Serin,” singkatnya.
KEANEHAN
Pengembalikan uang itu lewat penasehat hukumnya, itu meski dia awalnya mengaku tidak ada uang sehingga jaksa menyita aset-asetnya.
Berikut ini catatan kejanggalan uang sebesar Rp, 270 juta itu.
Pertama, uang yang kembali persis sesuai dengan jumlah yang di tuduhkan kepada mantan bupati Petrus Fatlolon.
Selanjutnya, kedatangan Kornelis Serin dari Ambon ke Saumlaki bersamaan dengan kedatangan Petrus Fatlolon, dengan menumpang pesawat yang sama, tujuan rumah yang sama (rumah si Petrus).
Kornelis Sendiri merupakan anggota Partai Nasdem dan Caleg dari partai itu. Dimana Petrus juga merupakan kader Nasdem, dengan jabatan Sekretaris Wilayah Nasdem Provinsi Maluku.
Pengembalian uang pada hari yang sama yaitu Selasa 19 Desember 2023, bersamaan dengan kedatangan Petrus dan Kornelis.
TIBA-TIBA ADA UANG
Kejanggalan berikutnya, pada kerugian negara yang timbul dari kongkalikong dana SPPD BPKAD sebanyak Rp6,6, Yonas tidak mampu mengembalikan 100 persen dana.
Alhasil, kejaksaan menyita berbagai aset tanah bersertifikat milik Yonas. Itupun belum mampu menembus total angka kerugian perekonomian negara ini.
Meski jaksa sudah menyita aset-aset miliknya dan dia sudah berada di penjara, tiba-tiba Yonas mengembalikan dana Rp. 270 juta.
Pada titik ini menjadi pertanyaan apakah benar uang itu milik Yonas, atau kah milik Petrus Fatlolon dengan memakai tangan Yonas untuk mengembalikan kepada negara..?
Semua kejanggalan yang ada, masih menjadi sebuah misteri dan kejanggalan. Publik berharap, Tim JPU maupun Majelis Hakim mampu membuka berbagai kejanggalan pada sidang berikut.
Sesuai jadwal, sidang berikut akan berlangsung pada Jumat 22 Desember 2023 besok dengan agenda pemeriksaan “saksi mahkota”.
Akankah nama Petrus Fatlolon kembali mencuat sebagai penikmat uang korupsi ini? Mengingat baru 1 terdakwa yang mengungkapkan nama Petrus Fatlolon.
Baca Juga:
Bantah Habis Tudingan Saksi, Hakim Sebut Fatlolon Gagal :https://sentralpolitik.com/bantah-habis-tudingan-saksi-hakim-sebut-fatlolon-gagal/
Jika si Petrus sempat mengelak dan membantah tidak pernah menerima uang tersebut dari Bendahara Kristina. Apakah nama Petrus Fatlolon pada sidang berikut dan selanjutnya? Mari kita tunggu sidang lanjutan. (*)