AMBON, SentralPolitik.com _ Raja Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Daud Sangadji meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menunda pemeriksaan dirinya.
—
Sejatinya, polisi menjadwalkan pemeriksaan DS pada Senin (29/1/2024). Ia telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tambang galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Hujra Soumena membenarkan penundaan itu.
“Iya penundaan. Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan ke hari Kamis,” ujar Soumena kepada media ini di ruang kerjanya Senin (29/1/2024).
Sesuai surat panggilan, Ditreskrimsus Polda Maluku kepada DS dalam kapasitas sebagai tersangka, pemeriksaan di jadwalkan Senin (29/1/2024).
SURAT PENUNDAAN
Soumena yang jebolan Akadami Kepolisian 1999 ini menjelaskan tersangka DS bersurat meminta penundaan ke hari Kamis (1/2/2024). Ia berdalih ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa melewatinya.
“Dia bersurat meminta penundaan pemeriksaan. Jadi kita lihat saja apa yang bersangkutan komitmen dengan surat itu apa tidak,” tukas Soumena.
DUDUK KASUS
Sekedar tau, polisi menetapkan DS sebagai tersangka pada pekan lalu, usai melakukan serangkaian proses dan berhasil mengumpulkan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Daud Sangadji.
Tambang galian C ilegal ini berlokasi di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Di lokasi ini, polisi menduga Raja Rohomoni sebagai dalang kegiatan tambang pasir dan batu yang tidak memiliki ijin ini.
Sesuai laporan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, Raja Rohomoni ini mengerahkan alat berat untuk mempermudah kegiatan tambang.
Usut punya usut ternyata material tambang tersebut di lego ke CV FJ, perusahaan jasa konstruksi yang sedang mengerjakan proyek pengerasan jalan di Pulau Haruku.
Maka dari itu warga Rohomoni melapor ke Polda Maluku, karena rumah mereka terancam kena abrasi akibat tambang ilegal tersebut.
Selanjutnya, setelah menerima laporan warga, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Maluku bergerak cepat. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap alat berat di lokasi tambang.
Baca Juga:
Raja Rohomoni Bakal Jadi Tersangka Tambang Galian C Ilegal ; https://sentralpolitik.com/raja-rohomoni-bakal-jadi-tersangka-tambang-galian-c-ilegal/
Penyidik juga telah memeriksa DS setelah mereka menerima pengaduan dari masyarakat. (*)