AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur mendapat penilaian predikat Standar Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 pada Zona Kuning.
Kedua pemerintah kabupaten itu harus banyak melakukan evaluasi.
—
“Kami di SBB kita perlu evaluasi, supaya kedepan pelayanaan publik semakin meningkat dan kepuasan masyarakat juga meningkat dan masyarakat menikmati penyelenggara pemerintahan,” kata Ahmad Syarif Heluth.
Kepala Inspektorat SBB ini mengatakan itu, saat mewakili Penjabat Bupati Andi Chandra di Kantor Ombudsman, Kota Ambon, Kamis (22/2/2024).
Ia mengaku, maski berada di zona Kuning, namun sudah ada peningkatan dari sebelumnya dari nilai 60 menjadia 65.
‘’Kami butuh kinerja dan kerja keras dari semua OPD terkait untuk peningkatan kedepan dalam hal pelayanan Publik ini. Kedepan kami upayakan sampai dengan Zona Hijau,’’ katanya.
SERAM TIMUR
Sementara itu, Kabupaten SBT juga menerima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2024 dengan kategori Zona Kuning
Inspektur Kabupaten SBT, Nazaruddin Tinotak mengaku bangga dengan hasil yang ada meski belum maksimal. ‘’Paling tidak ini merupakan progres yang telah kami capai,’’ katanya.
Ia mengaku akan mengusahakan peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik lagi. ‘’Kami akan berkoordinasi dan melakukan inovasi pelayanan publik tersebut,” kata Nazarudin.
Soal sarana prasarana yang masih kurang ia mengaku akan menjadi catatan untuk mendorong pemerintah daerah, dalam rangka peningkatan publik itu semakin lebih baik.
‘’Tentu Pemkab SBT selalu mendukung rekomendasi Ombudsman, dan akan menjadikan sebagai prioritas,” jelas Nazaruddin.
SESALKAN
Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan, tujuh unit layanan OPD di SBB masih berada di dalam Zona Merah termasuk Dinas Pendidikan.
‘’Dinas pendidikan harus memperbaiki pelayanan, karena dinas ini mengelola dana yang sangat besar, tapi tidak bisa mengurus dirinya. Kedepan Kepala Dinas musti memperhatikan ini,’’ kata Slamet.
Untuk Kabupaten SBT Hasan Slamat menegaskan dua Puskesmas dan lima OPD masih memiliki nilai hijau da kuning.
Seperti Dinas Sosial,Puskesmas Banggoi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Bula, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Capil.
Baca Juga:
Kembali ke Zona Hijau, Pemkab MBD Dapat Apresiasi Ombudsman ; https://sentralpolitik.com/kembali-ke-zona-hijau-pemkab-mbd-dapat-apresiasi-ombudsman/
‘’Mengapa Dinas Sosial tidak bisa mengantisipasi seperti dinas yang lain itu. Ini yang kami sesalkan,’’ tuntasnya. (*)