SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan upaya banding terhadap vonis bui dari hakim Pengadilan Tipikor Ambon bagi 6 terdakwa kasus korupsi SPPD Fiktif BPKAD.
—
Jaksa menyatakan banding ke Pengadilan Tingkat I Tipikor Ambon terhadap para terdakwa yang telah merugikan negara sebesar Rp6,6 milyar dari total Rp9 milyar biaya SPPD tahun 2020.
“JPU Kejari KKT melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap 6 terdakwa,’’ kata Plt Kasi Intel Kejari, Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, Kamis (22/2/2024).
Keenam terdakwa ini masing-masing Yonas Batlayeri, Maria Goreti Batlayeri, Kristina Sermatang, Liberata Malirmasele, Kristina Yoan Oratmangun dan Letharius Erwin Layan.
Komardin mengaku, JPU menyatakan banding atas putusan hakim. Selain soal vonis penjara, Uang Pengganti para terdakwa juga menjadi fokus jaksa.
Baca Juga:
Yonas Batlayeri Diputus 5 Tahun Penjaram Denda Rp. 5 Miliar ; https://sentralpolitik.com/yonas-batlayeri-diputus-5-tahun-penjara-denda-rp5-miliar/
‘’Tim JPU telah mengajukan memori banding. Pertimbangannya, penerapan pasal sudah sesuai tuntutan, namun hukuman pidana, baik penjara maupun UP-nya tidak sesuai tuntutan kita,” terang dia. (*)