AMBON, SentralPolitik.com _ Hakim Tipikor PN Ambon memutuskan Kepala BPKAD Kepulauan Tanimbar, Yonas Batlayeri 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5 miliar.
—
Batlayeri cs merupakan terdakwa kasus korupsi SPPD fiktif BPKAD Kepulauan Tanimbar. Selain dia ada nama Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, Bendahara Kristina Sermatang, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele.
Berikutnya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kristina Yoan Oratmangun, serta Kabid Aset Letharius Erwin Laiyan.
Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Senin (19/2/2024), Majelis Hakim yang di ketuai Harris Tewa memvonis Jonas Batlayeri dan teman-teman.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 milyar,” ungkap Hakim.
Sedangkan kelima terdakwa lain yang merupakan anak buah di Yonas Batlayeri ini, hanya diputus hakim masing-masing dengan kurungan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mirisnya lagi, Hakim membebaskan ke-5 orang ini dari penggantian uang pengganti yang sempat dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mereka dengan nominal berbeda-beda.
Yonas Batlayeri bertanggung jawab terhadap semua beban uang pengganti, karena menganggap orang yang memerintah sehingga terjadi korupsi.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir pikir.
TUNTUTAN
Sebelumnya, JPU menuntut Yonas Batlayeri dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp350 juta, beserta uang pengganti Rp1,2 milyar lebih.
Kemudian, JPU menuntut terdakwa Kristina Sermatang dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Namun
Bila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan beban uang pengganti sebesar Rp193 juta lebih.
Kemudian terdakwa Maria Goreti Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD dengan hukuman 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar denda, maka mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti Rp865 juta lebih.
Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih.
Begitu juga Liberata Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dengan pidana 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih.
Baca Juga:
Peran Petrus Fatlolon Makin Terkuak di Sidang Tipikor SPPD Fiktif ;https://sentralpolitik.com/peran-petrus-fatlolon-makin-terkuak-di-sidang-tipikor-sppd-fiktif/
Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dengan uang pengganti sebesar Rp351 juta. Dan apabila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda maka menggantinya dengan kurungan 3 bulan. (*)
Respon (1)