AMBON, SentralPolitik.com _ Mahasiswa Buru yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pulau Buru (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. Mereka menolak kehadiran 10 Koperasi Siluman yang bakal mengelola tambang emas Gunung Botak.
—-
Unjuk rasa puluhan mahasiswa Kamis (7/3/2024) untuk menolak hadirnya 10 koperasi baru. Mereka menduga koperasi ini bentukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Roy C Syauta .
Aksi demo berlangsung di dua dua lokasi. Pertama, massa menggeruduk Kantor Gubernur Maluku. Kemudian mereka juga menggelar aksi di Kantor Dinas LH di kawasan Waihaong, Ambon.
Tiga koordinator lapangan masing-masing Vicky Lesnussa, Ismail Seul, Amir Wamese memimpin aksi ini.
Di depan Kantor Gubernur, para korlap bergantian berorasi. Dengan menggunakan satu unit mobil serta pengeras suara, mereka dengan tegas menolak hadirnya 10 koperasi “siluman”.
“Kami dengan tegas menolak hadirnya 10 koperasi baru yang diduga dibeking Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku,’’ tegas Vicky Lesnussa.
‘’10 koperasi itu tidak memiliki legalitas maupun persetujuan dari tokoh adat petuanan negeri Kayeli dan pemerintah kabupaten Buru,’’ sambungnya.
Karena itu, para demonstran meminta Gubernur Maluku Irjen Pol Purn Murad Ismail untuk memanggil Kadis LH Maluku agar membatalkan seluruh proses perencanaan hasil uji adminstrasi dan penyampaian dokumen UKL, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) pertambangan emas dan mineral (Gunung Botak) di petuanan Negeri Kayeli Kabupaten buru.
Massa aksi juga tegaskan bila Kadis LH memaksakan hadirnya 10 koperasi “siluman” ini ke areal tambang Gunung Botak, maka dapat berpotensi memicu kericuhan dan berujung gangguan Kamtibmas.
Di Kantor Gubernur, massa aksi menyampaikan pernyataan sikap.
TUNTUTAN
Ada lima tuntutan. Pertama, meminta kepada Gubernur Maluku memanggil Kepala Dinas LH untuk membatalkan seluruh proses perencanaan hasil uji adminstrasi dan penyampaian dokumen UKL, UPL pertambangan emas dan mineral (Gunung Botak) di petuanan Negeri Kayeli Kabupaten Buru.
Kedua, menolak 10 koperasi siluman dari Dinas LH Maluku yang tidak memiliki legalitas maupun persetujuan dari tokoh adat petuanan Negeri Kayeli dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Ketiga, bahwa hanya ada 10 koperasi yang di rekomendasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan tokoh adat petuanan Negeri Kayely.
Keempat, mahasiswa Pulau Buru menolak perencanaan pertemuan Dinas LH pada Kamis 07 Maret 2024, dalam rangka operasionalisasi Amdalnet digital UPL-UKL. Apalagi pertemuan ini tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Buru dan Tokoh Adat Negeri Kayely.
‘’Kami aliansi mahasiswa Pulau Buru bersama pemerintah, tokoh adat dengan tegas menolak kehadiran koperasi yang sengaja berproses untuk menduduki areal tambang emas di Gunung Botak, karena terjadi dualisme koperasi dan ini menjadi konflik di tengah masyarakat Kabupaten Buru,’’ ingat mahasiswa.
LEGALITAS DEMO
Usai aksi di Kantor Gubernur Maluku, massa langsung menuju ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk menemui Kepala Dinas LH.
Di tempat ini, personil Satpol PP menghadang pendemo dan menanyakan legalitas demo. Namun massa aksi tidak mau kalah. Mereka nyatakan demo ini sah karena telah memasukan pemberitahuan aksi ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Aksi demo ini pun juga mendapat pengawalan dari personil Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
‘’Hadirnya pihak kepolisian mengawal jalannya aksi ini merupakan sebuah tanda bahwa aksi unjuk rasa ini sah karena telah memasukan surat pemberitahuan aksi,’’ balas pendemo kepada apparat Satpol.
Di sana para korlap bergantian melakukan orasi. Intinya dengan tegas mereka menolak masuknya 10 koperasi baru ke areal tambang Gunung Botak.
Setelah beraksi beberapa lama, demonstran akhirnya membubarkan diri. Sebelum bubar, mereka tegaskan jika aspirasi ini mendapat tanggapan dari pemerintah, peserta unjuk rasa mengancam akan mendatangkan massa yang lebih besar.
12 TAHUN
Sebelumnya sudah ada 10 koperasi yang sedang menunggu proses Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pihak pemerintah. Bahkan keberadaan koperasi ini ada yang sudah 12 tahun.
10 koperasi ini sudah mendapatkan ijin dari Raja petuanan di Gunung Botak, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buru dan saat ini sedang menunggu terbitnya IPR.
Bahkan 10 koperasi ini sudah dibagi dalam blok-blok yang diatur oleh Dinas ESDM Kabupaten Buru serta Provinsi Maluku.
Ke-10 koperasi itu masing-masing Koperasi Soar Pito (Blok 1), Koperasi Fenan (Blok 2), Yako Umailupu (Blok 3), Halae Lalen (blok 4), Hapulalet (Blok 5), Anahoni (Blok 6), Koperasi Lestari (Blok 7), Bara Sislate (Blok 8), Koperasi Bupolo (Blok 9) dan Koperasi Waermun pada Blok 10.
Baca Juga:
Rame-Rame Tolak Koperasi Siluman di GB, Nurlatu: Bila Konflik, Siatu Bertanggung Jawab ; https://sentralpolitik.com/rame-rame-tolak-koperasi-siluman-di-gb-nurlatu-bila-pecah-konflik-siauta-bertanggung-jawab/
Sesuai aturan 10 Koperasi itu akan mengelola 100 hektar dari 10 persen wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yakni seluas 1.000 hektare. (*)
Respon (1)