AMBON, SentralPolitik.com _ Keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor SPPD fiktif Setda KKT kian terang benderang.
Kendati sidang perdana kasus korupsi baru bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Hakim yang memimpin sidang kasus ini meminta Jaksa segera menetapkan PF sebagai tersangka.
—
“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini kan?“ tanya Hakim kepada JPU, usai mendengar dakwaan jaksa.
Pada sidang perdana, Rabu (13/03/24) JPU membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa masing-masing Sekda Ruben Mariolkossu dan Bendahara Setda, Petrus Masela.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyebut kalau Petrus Fatlolon merupakan dalang di balik korupsi di kabupaten termiskin dengan stunting terbanyak itu.
Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Ambon, Rahmat Selang secara tegas mendesak JPU Kejari KKT agar menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu merujuk pada pertimbangan dalam dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda Tanimbar akibat atau turut merupakan dalang dari perintah bekas bupati itu.
SURATI KEJAGUNG
Menurut Hakim, jaksa layak menetapkan Fatlolon sebagai tersangka sebab atas perintahnya terdakwa Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.
“Dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini,“ tegas Hakim Selang kepada JPU.
Pemerintah berasal dari Allah maka wajib untuk semua kita mempertanggungjawabkan kapadaNya