PemerintahanTipikor

Hakim Perintah Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi; Ancam Lapor Kejagung

×

Hakim Perintah Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi; Ancam Lapor Kejagung

Sebarkan artikel ini
HAKIM PERINTAH JAKSA TETAPKAN FATLOLON
Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Ambon, Rahmat Selang memerintahkan JPU menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka pada Sidang Tipikor SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar di PN Ambon, Rabu (13//03/2024). Pada sidang ini JPU menghadirkan dua terdakwa masing-masing Sekda dan Bendahara Sekda KKT-:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor SPPD fiktif Setda KKT kian terang benderang.

Kendati sidang perdana kasus korupsi baru bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Hakim yang memimpin sidang kasus ini meminta Jaksa segera menetapkan PF sebagai tersangka.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan sebagai tersangka, dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini kan?“ tanya Hakim kepada JPU, usai mendengar dakwaan jaksa.

Pada sidang perdana, Rabu (13/03/24) JPU membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa masing-masing Sekda Ruben Mariolkossu dan Bendahara Setda, Petrus Masela.

Saat membacakan dakwaan, JPU menyebut kalau Petrus Fatlolon merupakan dalang di balik korupsi di kabupaten termiskin dengan stunting terbanyak itu.

Usai mendengar dakwaan, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Ambon, Rahmat Selang secara tegas mendesak JPU Kejari KKT agar menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal itu merujuk pada pertimbangan dalam dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda Tanimbar akibat atau turut merupakan dalang dari perintah bekas bupati itu.

SURATI KEJAGUNG

Menurut Hakim, jaksa layak menetapkan Fatlolon sebagai tersangka sebab atas perintahnya terdakwa Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

“Dia (PF) kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini,“ tegas Hakim Selang kepada JPU.

Hakim menambahkan, jika memang tak menetapkan PF sebagai tersangka, dirinya akan menyurati Kejaksaan Agung.

Hakim Selang juga meminta JPU untuk menghadirkan Fatlolon dalam pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya. Dan Petrus Fatlolon harus menjadi saksi yang pertama.

“Sidang perdana untuk pemeriksaan saksi, harus PF duluan. Kalian minta kami untuk menegakkan hukum, sehingga perintah Hakim harus dilaksanakan, jika tidak bagaimana mau menegakkan hukum,’’ tegasnya.

‘’Jadi saya ingatkan harus dengar perintah hakim, kalau tidak saya akan surati Kejagung,” tandas Hakim tegas.

Dengan tegas ia mengingatkan, jangankan bupati, gubernur bahkan presiden sekali pun pihaknya akan meminta untuk ditetapkan sebagai tersangka, jika mempunyai peran dalam kasus korupsi.

“Harus hadirkan pekan depan, jika tidak hadir, segera tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

LAPOR PIMPINAN

Sementara itu usai persidangan JPU, Ricky Ramadhan Santoso menanggapi perintah Hakim untuk men-tersangka-kan PF. Santoso menjelaskan akan berkomunikasi dengan  Kajari.

Baca Juga:

Jaksa Sebut Fatlolon Biang Kerok Korupsihttps://sentralpolitik.com/jaksa-sebut-fatlolon-biang-kerok-korupsi-sidang-sppd-fiktif-sekda-tanimbar-diketok/

“Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu. Setelah itu kita tinggal menunggu arahan, “ tandas Ricky. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *