SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Aparat kejaksaan sudah memiliki skema besar untuk menetapkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi SPPD fiktif Setda KKT tahun 2020. Dengan skema ini, penyidik sudah bisa membekuk PF.
—
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku Dadi Wahyudi menjelaskan terkait perintah Hakim kepada JPU untuk menetapkan tersangka lain sudah menjadi atensi besar pihak kejaksaan.
‘’Skema besar sementara kami siapkan,’’ katanya, Rabu (26/03/2024) saat penerima perwakilan pendemo di kantornya.
Meski begitu, Wahyudi enggan menyebut nama tersangka itu.
“Maaf ya saya tidak sebut namanya di sini. Kami sudah siapkan skemanya. Mengingat perintah lisan yang di bungkus himbauan. Berikan kami waktu bekerja ya,” kata Kajari Dadi.
DEMO
Sebelumnya, ratusan warga Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Rabu (16/03/2024).
Mereka mendesak jaksa penyidik agar segera menetapkan Bupati KKT 2017-2022, Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi SPPD Fiktif Setda daerah itu.
Aktifis Pemerhati Tanimbar dan Komunitas Vokal Group Emperan (VGE) memimpin demo ini. Awalnya titik kumpul di depan Pertokoan Santos.
Namun aparat Pemda dan tokoh agama membubarkan massa yang hendak bergerak menggunakan mobil truk. Alasan pemda dan tokoh agama yakni menjaga ketenangan di Pekan Suci (Tri Hari Suci).
Meski begitu, perwakilan pendemo Sony H Ratisa, Rully Aresyaman dan Jakson Batbual akhirnya menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dadi Wahyudi, dan menyampaikan aspirasi pendemo.
TUNTUTAN
Adapun tuntutan aksi meminta pihak Kajari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Karena PF dianggap sebagai dalang terjadinya korupsi di era pemerintahannya.
Pendemo mengamcam, bila dalam waktu dekat Kajari dan penyidik tidak menetapkan PF sebagai tersangka, pihaknya akan kembali ke kejaksaan dengan jumlah masa yang lebih besar.
Selain fokus pada tuntutan penetapan si Petrus sebagai tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar jaksa mengusut dugaan penyalagunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi.
Tak hanya itu, pendemo mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magreti Ukularan.
KASUS MTQ Cs
Wahyudi menyebut, mengenai perintah Hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang muncul pada persidangan kemarin dalam BAP, jika di akhir sidang dan keputusan Hakim yang valid telah incrach, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan.
“Sebagai institusi hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar,” tandasnya.
Baca Juga:
Status Fatlolon Rampung Diekspos Sebelum ‘Jumat Keramat’ ; https://sentralpolitik.com/status-fatlolon-rampung-diekspos-sebelum-jumat-keramat/
Sedangkan mengenai kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ di Kota Saumlaki, dana Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukularan semua dalam skala penuntasan. (*)