Pemerintahan

LSM Itrawarin Sebut Salampessy Gagal Memimpin Kabupaten Buru

×

LSM Itrawarin Sebut Salampessy Gagal Memimpin Kabupaten Buru

Sebarkan artikel ini
KOLOSE FOTO
Kolose Foto Ketua LSM Itrawarin dan Penjabat Bupati Buru. Ketua LSM Itrawarin, Nurjanah Rahawarin Sabtu (30/03/2024) menyebut Djalaludin Salampessy telah gagal memimpin Kabupaten Buru. -F:IST-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ LSM Itrawarin menilai Djalaluddin Salampessy gagal memimpin kabupaten itu selama dia menjabat Bupati Kabupaten Buru.

Karena itu lembaga Itrawarin mendesak DPRD Kabupaten Buru dan Mendagri tidak lagi memberikan kesempatan kepada Salampessy untuk memimpin kabupaten Bupolo itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Salampessy telah gagal memimpin Kabupaten Buru. Kami mendesak agar dia tidak lagi memimpin Kabupaten Buru,’’ tandas Ketua DPD LSM Itrawarin Maluku-Maluku Utara, Nurjanah Rahawarin kepada media ini, Sabtu (30/03/2024).

Ia menyebut, sesuai informasi, meski Gubernur Maluku tidak mengusulkan namanya sebagai penjabat bupati, namun Salampessy berupaya tetap memimpin daerah itu.

‘’Dia terindikasi bermanuver untuk memimpin Buru periode berikutnya, lewat jalur usulan DPRD Buru. Karena itu kami minta DPRD tidak mengakomodir namanya,’’ ingat dia.

GAGAL

Rahawarin menyebut kalau selama memimpin daerah itu, Salampessy berlaku semena-mena, terutama dalam penggunaan dana ADD dan DD bagi 82 desa di Buru.

‘’Dia selama ini lebih fokus dengan urusan pribadinya ketimbang kepentingan daerah ini,’’ tudingnya.

Selanjutnya ia menyebut, transisi kristis tahun 2022/2023 terkait dana DAK, DD dan ADD cukup memprihatinkan. Banyak keluhan dari staf desa pada 82 desa di daerah itu.

Intinya kata dia, selama memegang jabatan, Salampessy tidak memperhatikan kekurangan-kekurangan daerah itu untuk memperbaikinya.

Di satu sisi, ia sebut Renstra Pengembangan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa tidak menjadi perhatian Salampessy selama memimpin.

‘’Selaku Ketua LSM, sebagai fungsi kontrol pengawasan, kami menolak Salampessy. Selama ini fungsi kemaslahatan masyarakat sudah rusak,’’ katanya.

Begitupun fungsi pemberdayaan sebagaimana diatur dalam dalam UU No 6 tentang PERDES.

Baca Juga:

Gubernur urad Usul Tiga Nama Ini Duduki Jabatan Bupati Buruhttps://sentralpolitik.com/gubernur-murad-usul-tiga-nama-ini-duduki-jabatan-bupati-buru/

Nasdem Buru Raih 4 Kursi, MDR Diancungi Jempolhttps://sentralpolitik.com/nasdem-buru-raih-4-kursi-mdr-diancungi-jempol/

Hal yang sama terjadi pula pada pengendalian masalah terkait kehadiran PT. Ormat, masalah PETI Gunung Botak, infrastruktur jalan dan pembangunan yang berjalan timpang. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *