SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat akhirnya menunjuk Agustinus Songupnuan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanimbar.
—
Songupnuan saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan KKT. Ia mengganti posisi Sekda KKT Ruben Mariolkossu yang terlilit kasus korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar.
Jaksa sudah menetapkan dia sebagai tersangka dan saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di PN Tipikor PN Ambon.
‘’Dalam melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (PLT), dibatasi pada hal-hal yang bersifat rutin. Sedangkan yang bersifat prinsipil harus berkonsultasi dengan Penjabat Bupati,’’ demikian Surat Perintah yang beredar.
Surat Perintah PLT ini tertuang dengan nomor 800.1.3.3/64/Srint/2024 ini tertanggal 28 Maret 2024. Penjabat Bupati KKT, Piterson Rangkoratat yang meneken surat itu.
Songupnuan, alumni Fakultas Teknik Perkapalan Unpatti ini sebelumnya pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan. Kemudian bupati saat itu Petrus Fatlolon menggeser putra Olilit kelahiran Surabaya ini sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah KKT.
Tak sampai disitu, Fatlolon kembali menon aktifkan dia. Setelah Daniel Indey menjabat Bupati KKT, Indey kembali mengangkatnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Pencopotan Songupnuan di masa rezim Fatlolon ternyata tidak prosedural.
Baca Juga:
Tanimbar Sedang Tidak Baik-baik Saja, Rangkoratat Kumpul Kades se – KKT ; https://sentralpolitik.com/tanimbar-sedang-tidak-baik-baik-saja-rangkoratat-kumpul-kades-se-kkt/
Setelah Penjabat Bupati KKT dan juga Sekda KKT Ruben terlilit masalah, dia kembali menduduki jabatan Pelaksana Tugas Sekda KKT merangkap Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar. (*)
Mantap banyak selamat pa