SAUMLAKI (SentralPolitik) – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah V KPK-RI, Dian Patria menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus memberlakukan moratorium aset BMN dilingkup pemerintah kabupaten itu.
Hal itu ditegaskan Satria menyusul banyaknya aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang masih berada ditangan mantan pejabat ASN yang telah berakhir masa jabatan, maupun yang masih aktif berdinas di lingkup Pemerintah KKT namun hingga saat ini belum dikembalikan ke daerah.
‘’Pemberlakuan moratorium aset adalah upaya untuk menunda proses pengadaan ataupun pembelian aset (BMN) hingga batas waktu yang ditentukan, yakni ketika seluruh aset BMN dikembalikan secara keseluruhan,’’ tandas Dian Patria kepada sejumlah awak media di Hotel Harapan Indah, Saumlaki, Senin (10/4).
Ditegaskan, pemberlakuan moratorium aset barang milik negara hingga seluruh aset tersebut dikembalikan ke Bagian Aset Daerah, barulah Pemda bisa melakukan pengadaan maupun pembelian aset lainnya.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/pengelolaan-keuangan-di-tanimbar-amburadul-berawal-dari-kesalahan-pemda/
https://sentralpolitik.com/dak-dik-duk-diseret-kpk-bung-pice-buru-buru-bawa-pulang-mobil/
Sekedar tahu, kedatangan KPK RI di Tanimbar dalam rangka melakukan upaya pencegahan korupsi di Bumi Duan Lolat ini.
Tercatat per Selasa (11/4) hari ini sebanyak 11 mobil yang merupakan aset milik negara yang telah dikembalikan sejumlah mantan pejabat maupun pejabat aktif Pemda setempat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT. Sedangkan dilaporkan sebanyak 30 aset yang masih berada di tangan pihak-pihak terkait. (*)