Tipikor

Pengelolaan Keuangan di Tanimbar Amburadul, Berawal Dari Kesalahan Pemda

×

Pengelolaan Keuangan di Tanimbar Amburadul, Berawal Dari Kesalahan Pemda

Sebarkan artikel ini

Ini Detail Penjelasan KPK Soal Pengelolaan Keuangan

MOBIL Petrus Fatlolon
Dua buah mobil yang dikembalikan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. Dua mobil ini dikembalikan dalam keadaan rusak. -f/ist-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ KPK melakukan koordinasi secara maraton dengan unsur pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada 10 sampai dengan 11 April 2023.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kehadiran KPK di Kabupaten ini, merupakan rangkaian kegiatan pencegahan korupsi pada 12 pemda se Maluku.

KKT menjadi salah satu prioritas koordinasi pencegahan korupsi karena berdasarkan hasil evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah pada 8 area strategis (Monitoring Centre for Prevention-MCP) tahun 2022, daerah ini menempati peringkat terbawah dari semua pemda yang ada di Maluku.

Capaian nilai MCP KKT hanya sekitar 42%, jauh dibawah Kota Tual yang sudah mencapai 95%.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin 10 April 2023 di Kantor Bupati, terungkap bahwa permasalahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah di daerah tersebut bersumber dari kesalahan pemda dalam mengelola keuangan daerah.

DEFISIT Rp.300 M

Pertemuan yang dihadiri oleh Pj Bupati KKT Daniel E. Indey, Sekda KKT, Pimpinan dan Anggota DPRD KKT, serta pimpinan OPD se KKT membahas isu krusial berupa defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 Miliar.

Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan karena defisit tersebut sebesar 40% APBD yang semestinya maksimal 2,5%.

Konsekuensi dari deifisit anggaran, Pemda KKT harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit. Dari LHP BPK Tahun 2021, terungkap bahwa Pemda KKT memiliki utang sebesar Rp 204,3 Miliar kepada pihak ketiga.

Utang tersebut hadir dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya.

Atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemda KKT tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 Miliar.

BEBAN BERAT

Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat Pemda dengan jumlah yang semakin meningkat.

Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.

KOORDINASI

Selama proses koordinasi berlangsung, KPK mengumpulkan sejumlah informasi penyebab besarnya hutang pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mencatat sejumlah penyebab. Menurutnya beban tersebut bermula dari kesalahan perencanaan keuangan daerah kabupaten ini.

TAPD bersama-sama dengan Banggar APBD menentukan besaran sumber penerimaan daerah yang tidak realistis.

Hal ini antara lain berupa perkiraan PAD yang tidak realistis, transfer dana dari pemerintah provinsi jauh diatas potensi penerimaan, serta pos utang daerah yang tidak bisa direalisasikan.

“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan.

‘’Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya. Kalau demikian, perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pj Bupati ditunjuk,” tegas Dian.

RISAU

Kerisauan KPK ini karena beban hutang telah menyebabkan belanja untuk kepentingan layanan publik menjadi terhambat.

Dalam penjelasannya PJ Bupati KKT menegaskan bahwa permasalahan defisit ini menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh dia selama masa jabatannya.

“Di tahun 2023, kami mencoba menekan defisit APBD maksimal 2,5% sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini menjadi perhatian utama TAPD bersama-sama dengan tim banggar DPRD,“ jelas dia.

Dampak lanjutan dari ketidakmampuan fiskal daerah akibat beban utang menyebabkan sejumlah proyek pembangunan terhenti. Sebagai contoh, di tahun 2017 pembangunan  menara air untuk diserahkan kepada masyarakat Desa Arma Kecamatan Nirunmas terhenti karena nilai kontrak yang dibayarkan masih terutang sebesar Rp 132 Juta.

RSUD  dr PP. Maregtti

Demikian juga dengan pembangunan RSUD dr. PP. Maregtti yang dibangun tahun 2020 sampai 2021. Proyek yang dipecah dalam 11 paket pengadaan senilai Rp 30,4 Miliar pada tahun 2020 serta 6 paket pekerjaan senilai Rp 15,2 Miliar pada 2021, saat ini dalam keadaan terbengkalai.

Kondisi bangunan dalam keadaan rusak dan tidak terawat. Bahkan sebagian alat kesehatan dan prasarana RSUD sebagian hilang karena pengamanan aset tidak dilakukan.

Dari data yang diperoleh KPK, sejak tahun 2017 ratusan proyek pengadaan di KKT masih menyisakan nilai kontrak yang belum dibayarkan. Walaupun data pemda menunjukkan sebagian besar proyek tersebut diklaim selesai secara fisik, namun dalam kenyataannya proyek-proyek tersebut dalam keadaan yang tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya.

Sebagian juga tidak diserahkan oleh penyedia barang sebagai jaminan agar pemda membayarkan kewajibannya. Bahkan ada proyek yang sudah setengah jadi, namun tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena pemda tidak menganggarkan pada tahun berikutnya atau pemda menghentikan pembangunanannya.

Baca juga:

KPK Sebut ada Niat Jahat Dibalik Pembayaran Utang Agus Theodorushttps://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/

https://sentralpolitik.com/dak-dik-duk-diseret-kpk-bung-pice-buru-buru-bawa-pulang-mobil/

 

HAMPARAN PROYEK

Ratusan proyek tersebut tersebut tersebar hampir disemua OPD di KKT. Cilakanya, proyek yang terutang paling banyak pada sektor yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi.

Akibatnya upaya pemda untuk mengakselerasi pembangunan ditengah keterbatasan akses, menjadi terhambat. Hal ini menjadi catatan sendiri bagi KPK. Pemberantasan korupsi di pemda, semestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

”Apalagi Tanimbar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi dengan tantangan geografis yang tidak mudah. APBD sudah seharusnya dialokasi dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah, bukan justru dihambur-hamburkan apalagi dinikmati hanya oleh segelintir orang,” papar Dian.

KENDARAAN

KPK juga memberikan catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di KKT. Setidakanya ada 3 bidang tanah pemda yang masih bermasalahn di KKT. Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 Ha. Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai oleh warga. KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertfikasi.

Untuk aset pemda berupa kendaraan dinas, KPK mencatat puluhan kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat KKT seperti mantan Bupati, Pimpinan DPRD, Asisten hingga kepala OPD. Atas kendaraan tersebut, KPK dalam koordinasi lintas pihak pada 10 April 2023, menghimbau agar kendaraan tersebut segera dikembalikan kepada pemda.

Hasilnya, pada 11 April 2023 tercatat 8 kendaraan roda 4 yang dikembalikan ke pemda. Dua diantaranya bersumber dari kendaraan dinas yang dikuasai oleh Mantan Bupati KKT Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, yang dikembalikan dalam kondisi rusak berat.

“Kami meminta agar para pejabat di lingkungan KKT tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh Pemda,” katanya.

”Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat. Penyalahgunaan kendaraan dinas bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset. Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi,” papar Dian. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus DD-ADD
Tipikor

MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…