SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jaksa kembali memanggil mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, Selasa (16/4/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
—
Kalau sebelumnya, penyidik memanggil PF berkaitan dengan kasus Tipikor SPPD fiktif di Setda KKT, kali ini pemanggilan bekas bupati satu periode itu terkait dana penyertaan modal pada salah satu BUMD di Bumi Duan Lolat itu.
Pantauan media ini di kantor Korps Adhyaksa KKT di Kota Saumlaki, dengan mengendarai kendaraan pribadi miliknya, PF tiba pukul 13.43 WIT.
Tak ada satu pun mendampingi, baik supir maupun Penasehat Hukumnya. Tiba di kantor kejari, dia langsung mengisi buku tamu pada pos jaga kantor Kejari setempat.
Menunggu sekitar 17 menit di lobi kejaksaan, penyidik kemudian memanggilnya masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus).
PLH. Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman Komarudin kepada media mengaku kalau surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada PF sejak tanggal (4/4/2024) kemarin.
Namun yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan baru pada hari ini, Selasa (16/4/2024), eks bupati ini memenuhinya.
“Penyidik mengambil keterangan dengan kapasitas PF sebagai bupati saat itu, karena ini berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor penyertaan modal pada BUMD Tanimbar Energi tahun 2020 hingga 2022,” tandasnya.
Tercatat hingga kini, kasus yang di tangani penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejari KKT ini telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk PF.
Baca Juga:
Jaksa Kirim Lagi 11 Saksi di Sidang Besok, Ini Sudut Sempit Petrus Fatlolon ;https://sentralpolitik.com/jaksa-kirim-lagi-11-saksi-di-sidang-besok-ini-sudut-sempit-petrus-fatlolon/
Hingga berita ini dipublish, Petrus Fatlolon masih berada di ruang pemeriksaan Pidsus KKT. (*)