AMBON (SentralPolitik.com) – Ada perkembangan baru di kasus dugaan korupsi miliaran rupiah pada proyek Jalan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Apa itu? Ternyata para tersangka diam-diam mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Hasilnya? Kejati Maluku dilaporkan kalah di peradilan itu. Lalu,apakah para koruptor bakalan lolos di kasus itu?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih berproses. Bahkan tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, soal praperadilan, Kejati terkesan kurang transparan.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya masih menunggu hasil audit riil keuangan negara disampaikan pihak Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.
“Kalau hasil itu sudah ada, baru kita periksa ulang saksi-saksi tersangka,” jelas Wahyudi menjawab media ini, Rabu (12/04).
Dia menegaskan perkara Inamosol tetap lanjut sampai ke Pengadilan Tipikor Ambon. Namun terkait praperadilan Wahyudi bilang pihaknya hanya fokus penanganan perkara.
“Mau peradilan kek, atau apa, pernah ka tidak, itu kita tidak mempersoalkan. Beta hanya fokus ke penanganan perkaranya saja,” elak Wahyudi Kareba. “Dan perkara Inamosol hasilnya apa tidak lama lagi segera kita sampaikan,” sambungnya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol masih mentok pada tiga orang tersangka. Kejati juga berdalih masih menunggu hasil audit kerugian negara riil.
Wahyudi Kareba ngaku pihaknya baru menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. “Info dari tim, hingga saat ini 3 org om,” terang Wahyudi kepada Jumat (17/02) lalu.
Terkait penambahan jumlah tersangka, Wahyudi enggan memprediksi. Yang pasti, imbu dia, penyidikan perkara dugaan korupsi yang satu ini di Kejati masih jalan.
Diakui Wahyudi agenda pemeriksaan saksi lanjutan akan dijadwalkan, termasuk memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena yang akrab disapa TW itu dalam pemeriksaan saksi jilid II.
“Masih diagendakan pemeriksaannya om. Semua saksi sdh diperiksa, termasuk ybs (TW) om,” jelas Wahyudi.
PERNAH DIDEMO
Di lain pihak, aktivis menilai pengusutan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa ini terkesan jalan di tempat. Hal ini menyebabkan Kejati Maluku berkali-kali didemo sekelompok warga SBB.
Di tahun 2021 lalu sekelompok warga Inamosol menggandeng DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendemo Kantor Kejati Maluku.
“Kami mendesak Kejati Maluku membentuk tim investigasi untuk mengusut proyek pembangunan jalan Rombatu – Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang tidak rampung,” kata Korlap Alvian Tuhuteru.
Menurut pendemo Kejati pengerjaan proyek pembangunan jalan sepanjang 31 kilo meter sejak tahun 2018 itu diduga tidak sesuai volume anggaran dalam kontrak dan mengalami stagnan.
Untuk itu Kejati didesak agar bisa mendapatkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam proyek yang telah dikerjakan sejak tahun 2018 itu.
Yang aneh, menurut demonstran dari hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, sudah ada unsur kerugian negara. Dalam demonya LIRA mendesak Kejati panggil pihak PT. Sinar Blas Abadi yang diduga dibekengi oknum pejabat di Kabupaten SBB.
“Oknum kontraktor harus diperiksa sebab proyeknya tidak rampung namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen,” ujar Korlap Alvian Tuhuteru.
Selain itu, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena juga harus diperiksa guna dimintai pertanggungjawabannya terhadap proyek mangrak itu. (*)
Respon (1)