AMBON, SentralPolitik.com _ DPP Partai Demokrat akhirnya menerbitkan Surat Tugas bagi Murad Ismail dan Michael Wattimena untuk melakukan konsolidasi jelang Pilkada Gubernur Maluku.
Surat tugas ini akan bermuara pada rekomendasi Calkada dari partai besutan SBY itu bagi pasangan keduanya dalam Pemilukada 2024 mendatang.
—
Sumber media ini menyebutkan surat itu tertuang dalam Surat Tugas Konsolidasi nomor 064/ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024.
‘’Melaksanakan komunikasi dengan Parpol sahabat agar memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen koalisi Parpol untuk menjadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,’’ bunyi surat tugas ini.
Sekjen DPP Demokrat H Teuku Riefky Harsya menekan surat tertanggal 13 Mei 2024 yang juga media ini peroleh.
SURVEY
Selanjutnya ST ini menugaskan keduanya agar melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Parpol kepada DPP sesuai waktu yang sudah di tentukan.
‘’Dalam pelaksanaannya, DPP PD akan memonitor dan evaluasi sesuai hasil laporan dan survey jika dipandang perlu,’’ bunyi surat ini.
Pada akhir surat tugas ini, DPP memerintahkan agar keduanya melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai etika politik Demokrat dan perundangan.
Baca Juga:
Widya Pratiwi Murad Ismai Bertarung Karena Panggilan Jiwa ; https://sentralpolitik.com/widya-pratiwi-murad-ismail-bertarung-karena-panggilan-jiwa/
‘’Surat tugas ini berlaku selama satu bulan dan berakhir pada 12 Juni 2024,’’ tandas Teuku Riefky. (*)
Respon (2)