AMBON, SentralPolitik.com _ Beben alias Ruben Mariolkossu, mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela alias Etus selaku Bendahara Setda dituntut 5 tahun penjara.
—
Melalui rilis kepada media ini, Rabu (15/5/2024) Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki, Muh Fazlurrahman menerangkan dua terdakwa RM dan PM tengah menjalani sidang penuntutan oleh JPU.
‘’Jaksa menuntut terdakwa RM selaku Sekda KKT tahun 2020 dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta,’’ terangnya menjelaskan sidang tuntutan di PN Tipikor Ambon.
Ia menjelaskan, bila terdakwa tidak membayar denda itu, penggantinya kurungan selama tiga bulan.
Ruben alias Beben juga mendapat beban uang pengganti sebesar Rp. 428,272 juta.
Sementara Petrus Masela alias Etus juga mendapat tuntutan dari JPU berupa lima tahun penjara atau sama dengan periodesasi kepemimpinan seorang kepala daerah di Tanimbar.
JPU juga membebankan Petrus alias Etus juga dengan denda sebanyak Rp.100 juta. ‘’Apabila dia tidak membayar denda, maka ada kurungan tambahan 3 bulan sebagai penggantinya,’’ imbuh Fazlurrahman.
Jaksa juga membebankan Etus dengan uang pengganti sebesar Rp. 350 juta.
SELISIH UANG PENGGANTI
Adapun uang pengganti Ruben sebesar Rp.428,272 juta jaksa memberikan perhitungan sebagai berikut.
Jaksa telah menyita darinya uang sebanyak Rp. 106,892 juta dan menjadikan barang bukti.
Berikutnya ada uang sebanyak Rp. 25 juta yang telah jaksa sita dan menjadikan barang bukti dan menitipnya di rekening Kejari Negeri.
‘’Selanjutnya sisa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp. 296,380 juta,’’ tandasnya.
Baca Juga:
Ruben Akui Diperintah Demi Penuhi Kebijakan Fatlolon ; https://sentralpolitik.com/ruben-akui-diperintah-demi-penuhi-kebijakan-fatlolon/
Dengan demikian dari selisih uang pengganti keduanya, ternyata terdakwa Etus lebih besar dari Ruben. (*)
Respon (1)