SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Nasib Bapak Petrus Fatlolon kini berada di ujung tanduk. Selain desakan di ruang sidang agar Majelis Hakim menetapkannya sebagai tersangka, saat ini BPF justru mangkir.
Untuk kedua kalinya penyidik kejaksaan melayangkan surat untuk memenuhi pemeriksaan kasus SPPD palsu Setda KKT. Dua kali pula ia mangkir dari panggilan.
—
BPF sedianya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Senin (27/05/2024). Hanya saja ia tidak memenuhi panggilan itu. Penyidik sebelumnya sudah memanggilnya beberapa hari lalu.
Pada panggilan sebelumnya, BPF tidak datang. Yang datang justru pendukung yang mengaku keluarganya di kantor kejaksaan. Mereka berteriak, melakukan aksi demonstrasi.
‘’Jaksa sudah melayangkan surat panggilan kedua, tapi dia tidak datang,’’ kata sumber ini di lingkup Kejari Saumlaki.
Sumber anonim ini menyebut bila BPF tidak memenuhi panggilan penyidik, maka lembaga itu akan melakukan panggilan paksa.
‘’Panggilan ketiga tentu panggilan paksa. Bukan tidak mungkin ia langsung menjalani penahanan,’’ tambahnya.
Lantas di manakah BPF berada? ‘’Katanya sih ada di Jakarta,” katanya sambil menarik kretek.
”Mau ‘terbang’ kemana? Burung saja terbang tak lupa pulang, ingat sangkar, anak istri,’’ katanya, setengah bernyanyi.
BENARKAN
PLH Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazhulrrahman, kepada media ini, Senin (27/5), membenarkan kalau hari ini merupakan jadwal panggilan kedua bagi ex bupati KKT itu.
Namun lagi-lagi Petrus Fatlolon menunda memenuhi panggilan dari rumah Korps Adhyaksa ini. “Tunda lagi. Hari ini dipanggil. Terkait Setda,” singkatnya lewat aplikasi WA.
Meski singkat, Fazhulrrahman meminta publik di Tanimbar menunggu langkah penyidik.
MENCUAT
Dugaan keterlibatan ex Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor SPPD fiktif Sekda KKT kian terang benderang.
Di awal persidangan dengan menghadirkan terdakwa mantan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan Bensek Petrus Masela di PN Ambon, menyatakan bahwa otak dari korupsi ini adalah si Petrus Fatlolon sendiri.
Bahkan Hakim Rahmat Selang secara tegas mendesak JPU agar segera menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Ia merujuk dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda KKT merupakan perintah sang bupati yang menjadi dalang dari kasus ini.
Bahkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, menegaskan jika JPU mangkir dari penetapan tersangka Petrus Fatlolon ini, maka pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung.
DAKWAAN
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa BPF Fatlolon menerima uang sebesar Rp314.598.000 dan akhirnya dalam tuntutan JPU membebankan pegantian uang negara itu.
Sebelumnya juga, PF telah menjalani riksa penyidik Tipikor Kejari KKT pada 15 Februari 2024 lalu. Selama 7 jam penyidik memberinya 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus SPPD fiktif.
Tercatat pula dalam dakwaan JPU dalam kasus ini, terdapat 36 kebijakan atas perintah eks Bupati KKT. Uang-uang untuk kebijakan seperti: Perintah Petrus Fatlolon untuk menyerahkan dana Rp15.000.000 kepada PMKRI.
Perintah PFuntuk serahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada para pendeta. Perintah Petrus Fatlolon serahkan uang kepada warga Desa Olilit, Desa Ilngey.
Alhasil dari perintah PF ini, akhirnya harus menghadirkan para pemimpin umat ini di persidangan PN Ambon, yang berbuntut pada pengembalian uang senilai Rp25 juta dari para hamba Tuhan.
Belum tuntas persidangan kasus Setda ini. Petrus Fatlolon kembali dipanggil penyidik kejaksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD.
LAYAK TERSANGKA
Praktisi Hukum Ronny Samloy, menyatakan kalau bekas Bupati KKT itu ditetapkan sebagai tersangka atas raibnya uang daerah baik oleh penyidik kejaksaan negeri KKT maupun oleh Majelis Hakim.
Kelayakan Bung Pice ini sebagai tersangka, baik dalam kasus “pancuri”anggaran SPPD maupun kasus korupsi lainnya yang sementara berproses di ranah hukum.
Dalam kasus penyalagunaan anggaran SPPD ini terjadi akibat dari perintah PF.
‘’Sangat layak Majelis Hakim menetapkan tersangka kepada PF yang adalah sebagai atasan langsung mantan Sekda dan Bensek yang kini sementara menunggu nasib oleh Majelis Hakim,” tegas Samloy.
IKWAL KORUPSI SPPD SETDA
Korupsi ini, tegas Samloy, “Berawal adanya permintaan dari PF kepada Ruben Moriolkossu dalam kapasitas selaku Sekda KKT di tahun anggaran 2020.
PF yang pernah terseret kasus “Penistaan Agama” ini, meminta Sekdanya agar menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan PF selaku Penguasa Anggaran.
Padahal era itu, Ruben menjelaskan kepada PF bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan sebagaimana keinginan si Petrus.
Namun ia tetap memaksakan kehendak dan tetap memerintah ex Sekda Ruben untuk memenuhi permintaan tersebut.
Dan akhirnya, anak buahnya, ex Sekda KKT Ruben B Moriolkossu, beserta mantan Bensek Petrus Masela harus menjadi terdakwa kasus korupsi ini.
SI PEMBERI PERINTAH
Alasan yang sangat kuat juga untuk menetapkan seorang Petrus Fatlolon sebagai tersangka korupsi, lantaran dalam JPU dalam tuntutannya merinci dari setiap kebijakan itu, PF menerima Rp 314.598.000.
Jumlah ini diluar kebijakan-kebijakan lain yang “dipaksakannya” kepada mantan Sekda untuk eksekusi.
Maka dari itu Samloy menyebut PF adalah “si pemberi perintah atau si penyuruh” yang juga menikmati hasil korupsi penyalahgunaan anggaran Setda setempat.
Yang menurut hemat dia, PF tidak di sentuh atau sengaja tidak di giring ke Pengadilan Tipikor. Padahal peran PF sangat besar dan merupakan dalang dari perkara korupsi Setda KKT.’
Baca Juga:
Samloy Minta Hakim Jadikan Petrus Fatlolon Tersangka; https://sentralpolitik.com/samloy-minta-hakim-jadikan-petrus-fatlolon-sebagai-tersangka-di-sidang-sppd-fiktif/
BPF Biayai Massa Demo Kejaksaan, Beredar Kuitansi Transaksi ; https://sentralpolitik.com/bpf-biayai-massa-demo-kejaksaan-negeri-saumlaki-beredar-kuitansi-transaksi/
“Dalam perkara ini ‘si penyuruh’ adalah Penguasa Anggaran in casu saksi Petrus Fatlolon. Namun anehnya dalam perkara a quo yang bersangkutan tidak dilibatkan atau tidak digiring sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara Setda ini,” tandas Samloy. (*)
Respon (1)