Tipikor

Samloy Minta Hakim Jadikan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka di Sidang SPPD Fiktif

×

Samloy Minta Hakim Jadikan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka di Sidang SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan
Penasehat Hukum terdakwa, Rony Samloy mendesak Majelis Hakim penetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka di sidang lanjutan SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Rabu (22/5/2024). -F:IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Rony Samloy SH, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela meminta majelis hakim menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka SPPD fiktif Setda Kepulauan Tanimbar.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Samloy menyatakan itu dalam sidang lanjutan kasus Tipikor anggaran perjalanan dinas Setda KKT yang berlangsung di PN Tipikor Ambon, Rabu (22/5).

Rahmat Selang sebagai Hakim Ketua bersama dua anggota majelis. Sementara Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela duduk di kursi terdakwa.

PH terdakwa yakni Rony Samloy, Jenci Ratumassa, Marnex Salmon, Fredrik Septory dan Steines Sitania.

Dalam pembelaan, Samloy meminta majelis hakim membebaskan kliennya dalam perkara ini.

Ia juga meminta majelis menjadikan mantan bupati Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

‘’Karena ‘pancuri anggaran SPPD’ ini terjadi akibat dari perintah bekas bupati satu periode itu,’’ kata wartawan senior ini.

Ia menyebut, berdasarkan Surat Tuntutan JPU terhadap kliennya in casu halaman 676 dikatakan;

“Berawal adanya permintaan dari saksi Petrus Fatlolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten KKT kepada saksi RM dalam kapasitas selaku Sekda KKT sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran, untuk menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakan darı saksi Petrus Fatlolon selaku Penguasa Anggaran,’’.

PT TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA

Saat itu terdakwa menjelaskan kepada Fatlolon bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan-kebijakan tersebut.

‘’Namun, saat itu saksi Petrus Fatlolon tetap memaksa dan memerintah saksi RM untuk memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu kata Rony Samloy, pada halaman 681 Surat Tuntutan JPU disebutkan; Jika dirincikan dari setiap kebijakan sebagai berikut dimana saksi Petrus PF menerima Rp. 314.598.000,00.

Fatlolon adalah “si pemberi perintah atau si penyuruh” yang juga menikmati hasil korupsi penyalahgunaan SPPD, yang tidak disentuh atau sengaja tidak digiring ke Pengadilan Tipikor.

“Dalam perkara ini ‘si penyuruh’ adalah Penguasa Anggaran in casu saksi PF, namun anehnya dalam perkara a quo yang bersangkutan tidak di libatkan atau tidak menggiringnya sebagai tersangka/ terdakwa,’’ tegasnya.

BOLA SALJU HUKUM LIAR

Dengan demikian lanjut PH, merujuk pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP harus menetapkan Fatlolon sebagai tersangka.

Sebab kalau Fatlolon tidak menetapkan ia sebagai tersangka dalam perkara yang sama, maka patut di duga Jaksa “Bola salju Hukum Liar” dalam surat tuntutan mereka.

‘’Sebab dalam tuntutan itu jelas bahwa baik terdakwa Ruben maupun Masela mendapat perintah secara paksa untuk keluarkan anggaran demi mendukung kebijakan Petrus Fatlolon,’’ tegasnya.

Selain itu, Tim PH menganggap surat tuntutan kabur dan tidak jelas dalam hal peran dan pertanggungjawaban Pidana dari seluruh pelaku tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa  harus membebaskan terdakwa.

“Kami juga meminta Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini adalah dua terdakwa  hanya mengikuti perintah untuk mengeluarkan sejumlah uang berdasarkan perintah jabatan dari saksi Petrus Fatlolon sebagai Bupati,’’ ingat PH.

COVID 19

Selanjutnya PH menegaskan mewabahnya pandemi Covid-19 sehingga dari pendekatan pertanggungjawaban pidana khusus kesimpulan Pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyatakan,

“Barang Siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang oleh penguasa yang berwenang, tidak mendapat pidana,” tambah Samloy.

Lebih lanjut ia menyebut sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah di tentukan secara limitatif upaya untuk menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan perbuatan pidana, yakni;

Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu.

Selanjutnya, kedua, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. Ketiga, dengan kekerasan. Keempat, dengan ancaman atau penyesatan. Kelima, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

LIMA SYARAT

“Ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk penyertaan menggerakkan atau menganjurkan,’’ tambahnya lagi.

Pertama, kesengajaan untuk menggerakkan atau menganjurkan orang lain melakukan suatu perbuatan pidana,’’ katanya.

Berikutnya, kedua, ada orang lain yang dapat melakukan perbuatan yang digerakkan atau dianjurkan. Artinya, kehendak itu juga ada pada orang yang digerakkan atau dianjurkan.

Ini berkaitan dengan kausalitas psikis Pengguna Anggaran, untuk menyediakan dan menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk membiayai beberapa kebijakan dari saksi Fatlolon.

Bahkan sudah disampaikan bahwa tidak ada pos anggaran itu, tapi PF “tetap memaksa” dan memerintah saksi  Ruben Berhanvioto Moriolkossu, memenuhi permintaan tersebut.

“Mereka ini adalah sebagai asesor kepada peserta lain yang pemidanaannya tergantung pada pemidanaan orang lain,’’ tegasnya.

‘’Dalam perkara a quo terdakwa Ruben selaku Sekda melaksanakan perintah jabatan di bawah tekanan/ paksaan dari Fatlolon dalam jabatan sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar, “ ujar Samloy.

Selanjutnya jelas Samloy, menurut Pasal 48 KUHP disebutkan ‘Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana’.

“Pasal 48 KUHP ini simetris dengan redaksi Surat Tuntutan JPU dalam perkara atas nama terdakwa  Ruben dan Petrus Masela khusus di halaman 676,’’ tambah dia.

Baca Juga:

Ini Sudut Sempit Petrus Fatlolon; https://sentralpolitik.com/jaksa-kirim-lagi-11-saksi-di-sidang-besok-ini-sudut-sempit-petrus-fatlolon/

‘’Pasal ini menyebut’ berawal adanya Permintaan dari Saksi Petrus Fatlolon sehingga sekali lagi kami mau tekankan bahwa kedua terdakwa hanya mengikuti perintah, “ cetusnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus DD-ADD
Tipikor

MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…