AMBON, SentralPolitik.com _ kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka korupsi dana Sekretaris DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepala Desa Tutuwawang, Selasa (02/07/2024).
Bendahara SONL menggasak dana Rp 1,188 miliar di Sekwan MBD tahun 2013-2014 sementara Kades YE melakukan korupsi dana desa senilai Rp 1,262 miliar.
—
Kajari MBD, Hery Somantri menjelaskan tahun 2013 tersangka melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November 2012. Dinas keuangan kemudian menyetujuinya dan mencairkan dana per 24 Juni 2013 senilai Rp. 851,9 juta.
Faktanya, terdapat kesalahan nominal pemindahan pembukuan sehingga dana yang masuk ke rekening Bendahara Sekwan dari Rekening Kas Umum Daerah senilai Rp.851,9 juta.
Ternyata SONL tidak melaporkan dan mempertanggung jawabkan selisih anggaran itu. Ia malah membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukan.
Tak sampai disitu, ia malah mentransfer ke rekening pribadi. ‘’Sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp. 576.916.502 juta,’’ jelas Somantri.
PAJAK
Tersangka sebagai wajib pungut pajak juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn.
Rinciannya tahun 2012 sebesar Rp 222,746 juta, tahun 2013 senilai Rp. 276,018 juta dan tahun 2014 sebanyak Rp 111,746 juta. Total temuan pajak senilai Rp 611,387 juta.
‘’Sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku terdapat kerugian sebanyak Rp. 1,188 miliar,’’ terangnya.
DANA DESA
Selanjutnya Somantri juga merinci Kades Tutuwawang padatahun 2017- 2019 nenerima DD dan ADD sebesar Rp. 1,280 miliar pada tahun 2017, Rp. 1,280 miilar, tahun 2018 dan Rp. 1,201 M di tahun 2019 senilai Rp. 1,296 miliar.
Dalam pelaksanaan, pengelolaan keuangan desa tahun 2017-2019 tidak pernah membentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan yang terdiri dari Sekdes, Kaur dan Bendahara.
Selain itu perangkat desa itu juga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Karena semua perangkan tidak berfungsi dengan baik YE kemudian sendiri mencairkan, menyimpan, membayar dan membelanjakan dana desa dan ADD,
Ia juga membuat laporan pertanggungjawaban secara sepihak. Akibatnya sejumlah pos anggaran kegiatan desa tidak dapat direaliasikan atau tidak sesuai dengan ketentuan di RAB.
Dari penyelidikan, terungkap belanja fiktif sebanyak Rp.522,844 juta, mark up Rp. 20 juta, tidak ada pertanggungjawaban Rp.366,1 juta dan belanja barang tidak sesuai LPJ Rp. 232,5 juta.
‘’Jadi 2017 sampai 2019, terindikasinya kerugian negara/ daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,’’ jelas Somantri.
Baca Juga:
Keberatan Warga MBD Soal Proyek Blok Masela Akhirnya Terpenuhi; https://sentralpolitik.com/keberatan-warga-mbd-soal-amdal-proyek-blok-masela-akhirnya-terpenuhi/
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, jaksa kemudian menggiring dua pelaku korupsi ini ke Rutan Kelas Kelas II A Waiheru, Ambon. (*)