Pemerintahan

Sengketa Pemkot Ambon Vs Tiga Perusahaan Berakhir Damai

×

Sengketa Pemkot Ambon Vs Tiga Perusahaan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
BERAKHIR DAMAI
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy.-f:DOK/sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Sengketa Pemerintah Kota Ambon melawan tiga perusahaan jasa di Kota Ambon berakhir damai di pengadilan.

Ketiga perusahaan itu masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemkot Ambon Selasa (16/7/24) menjelaskan awalnya ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di pengadilan.

Namun mediasi di PN Ambon berhasil mengakirinya dengan kesepakatan damai yang tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb,.

Berikutnya Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb.

‘’Pemkot tentu tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak,’’ kata dia.

Hanya saja karena masalah ini terkait pengelolaan anggaran negara (APBD), maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang berlangsung.

Sebagai bentuk kesungguhan, lanjutnya, ada komunikasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan ada pertemuan dengan kuasa Hukum ketiga perusahaan.

‘’Tim Verfikasi Inspektorat Kota Ambon yang akan memfasilitasi pertemuan,’’ imbuh dia.

TINDAK LANJUT

Sebagai tindalanjut, pasca putusan PN Ambon, Pj Walikota melakukan pertemuan dan mengarahkan Inspektorat dan BPKAD berkoordinasi dengan BPKP Propinsi Maluku untuk menjawab setiap langkah ke depan.

“Sesuai arahan BPKP, sebelum pembayaran perlu verifikasi semua bukti, supaya semua mekanisme sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku,” imbuhnya lagi.

Terkait hal tersebut, Lekransy berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus berlangsung supaya dapat menyelesaikan semua persoalan.

Baca Juga:

Sengketa Tanah RSUD Belum Selesai, Ini Pesan Ombudsman ke Keluarga Tiiwerahttps://sentralpolitik.com/sengketa-tanah-rsud-belum-selesai-ini-pesan-ombudsman-ke-keluarga-tisera/

“Prinsipnya kami akan menghormati kesepakatan bersama, dengan menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan sehingga transparan dan akuntabel,” tandasnya. (ADV)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *