Sosok Kita

Mengintip ‘Jejak Juang’ Harya Juang Siregar SH

×

Mengintip ‘Jejak Juang’ Harya Juang Siregar SH

Sebarkan artikel ini

Hakim Tunggal Praperadilan Petrus Fatlolon

Harya Juang Siregar
Harya Juang Siregar, SH, MH, Hakim Tunggal Praperadilan Petrus Fatlolon terhadap Kejari Saumlaki. -f:Dok/sp.com-

Nama Harya Juang Siregar SH, MH tiba-tiba naik daun. Sosoknya menjadi sorotan publik Maluku, setidaknya bagi warga Kepulauan Tanimbar, atau para politisi daerah ini.

—-

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

HARYA Juang Siregar adalah putra Sumatera Utara yang lahir di Simalungun, di hari Minggu 10 Agustus 1986.

Siregar muda menyandang gelar sarjana Hukum pada tahun 2010. Ia juga menyandang gelar magister hukum.

Selanjutnya Siregar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 1 Desember 2017, dan kemudian mengambil pendidikan hakim dan Program Magang Hakim.

Pada 29 Januari 2018, Sekretaris MA menerbitkan Keputusan Sekretaris MA no 55/SEK/PP.01.2/1/2018.  Tentang Penetapan Calon Hakim.

Harya bersama 1.590 Calon Hakim kemudian mendapat lokasi penugasan. Harya Juang Siregar mendapat penempatan di Pengadilan Negeri Saumlaki.

KEPUTUSAN

Satu saat Jokowi menerbit Keputusan Presiden RI nomor 29/P tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang pengangkatan dalam Jabatan Hakim Pengadilan Negeri.

Bersamaan dengan itu, ada Keputuan Ketua MA RI nomor 540/DJU/SK/KP.04/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pengangkatan Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum.

Saat-saat itu Siregar lagi berada di Bali. Ikut Program Diklat Calon Hakim di Pengadilan Negeri Gianyar- Bali.

Di Pulau Dewata, Siregar yang tengah berjuang menjadi Hakim, juga mendapat kabar segar itu.

Tak lama berselang, Juang Siregar menerima SK dari Pak’de Jokowi. Dia sah menjadi Hakim penuh. Dan Kota Saumlaki menjadi tempat pengabdian perdana.

PRAPID

Semasa bertugas di PN Saumlaki, Harya Siregar sudah menangani sejumlah kasus, baik sebagai Hakim Anggota maupun Ketua Majelis Hakim.

Soal Praperadilan, Juang Siregar setidaknya sudah pernah menangani Praperadilan pada 2022 di PN Saumlaki.

Ceritanya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka kasus korupsi Sistim Informasi Managemen Desa (SIM-D).

Salah satu tersangka NA, ternyata tidak terima dengan status tersangka. Ia selanjutnya mengajukan Praperadilan terhadap Kejari Tanimbar di PN Saumlaki.

Hakim Harya Juang Siregar SH, MH kemudian mendapat tugas sebagai hakim tunggal pada perkara itu. Hasilnya, Harya mementahkan permohonan tersangka NA.

Juang mengetok palu di ruang sidang. Praperadilan ditolak. Status tersangka dari Kejari kepada NA adalah sah..! NA lantas nginap di hotel Prodeo, setelah berproses di Pengadilan Tipikor.

BUKA AMPLOP

Kini, Harya kembali menggenggam palu sidang Praperadilan. Kali ini tersangka Petrus Fatlolon yang mengajukan.

Di PN Saumlaki, Harya juga menjabat Humas PN setempat. Karena itu ketika PF mengajukan Praperadilan, ia yang menerima sekaligus membuka amplop kiriman permohonan dari Fatlolon.

‘’Iya, daftar di PN Saumlaki,’’ kata Siregar sambil menggenggam surat masuk tertanggal 9 July 2024.

Ia memberikan keterangan kepada media ini di Kantor PN Saumlaki bersama Sekretaris PN, Damianus Koryesin.

Eh belakangan Ketua PN Saumlaki, Tri Wahyudi justru menunjuk Harya Juang sebagai Hakim Tunggal, memimpin sidang Praperadilan Petrus Fatlolon.

Oiya, Wahyudi itu seorang pejabat yang kalem. Ia tetap kalem saat satu ketika Bupati Petrus Fatlolon ‘membentaknya’ di Bandara Mathilda Batlayeri, terkait kasus John Solmeda yang hanya dihukum ringan.

Tapi, untuk kasus Prapid PF, Wahyudi mengirim satu orang yang maju mengadili.

‘’Iya, kami telah menunjuk Hakim Tunggal, Harya Juang Siregar,’’ kata Wahyudi kepada media ini, sehari sebelum sidang praperadilan bergulir. Ia tetap kalem. Tak ada eforia.

RENTETAN SIDANG

Sidang perdana pun berlangsung Selasa (16/7/2023). Fatlolon menghadirkan belasan kuasa hukum. Full Power Lawyer. Pegawai pengadilan sibuk menambah kursi, menata rias ruang sidang.

13 Pengacara dari Jakarta, Ambon sampai pengacara lokal berjejer di bangku Penasehat Hukum. Belum lagi wartawan dan pengunjung datang membludak di ruang sidang yang terbatas.

Semua hadirin berdiri saat Harya memasuki ruang sidang. Sepi. Harya tampil mengetuk palu, membuka sidang.

Sayang, saat itu termohon dari Kejaksaan Negeri Saumlaki tidak datang. Pada hari yang sama semua jaksa lagi mengikuti Zoom Metting dengan Kejagung dari Jakarta.

Rapat online terkait Hari Bhakti Adhyaksa memaksa para jaksa tak hadir di persidangan. Harya kemudian menunda sidang seminggu. Ia menjadwalkan sidang berikut pada Selasa (23/7/2024).

Pendukung PF resah. Mereka ngamuk sambil mengajukan protes keras. Termasuk pengacara muda nan flamboyan, Ronny Elia Sianressy.

Bisa bayangkan berapa tiket, penginapan dan uang makan bagi para pengacara. Itu belum termasuk biaya entertaint pengacara dan pendukung yang sengaja diboyong dari kampuang.

Jangan menghitung baju pengacara yang necis dan selalu rapih. ‘’Ini proses hukum atau proses politik,’’ teriak Alex Belay.

Belay itu aktifis. Dia terbilang sudah lulus di dunia aktifis di Kota Ambon. Sudah ratusan kali dia terlibat aksi demo.

Tak terhitung berapa ruas jalan yang ia lalui, berapa kali mencocori kantor pemerintahan sambil menenteng Toa dan Speaker.

VIRAL di Tik Tok

Protes mereka cukup keras dan viral. Diabadikan belasan wartawan. Sayang, itu hanya di luar ruang sidang, di pelataran kantor pengadilan. Tapi dengan aksi itu justru kepolisian langsung merapat.

Oiya, Akun Tik Tok resmi SentralPolitik.com yang menampilkan protes pendukung PF, sampai hari ini sudah mencapai 14,6 ribu kali tayang, mendapat 375 like. Cuma 28 komen.

Kalah jauh dengan Tik Tok saat PF menjadi tersangka. Mencapai 38,8 ribu x tayang, 701 like dan 54 komen. Masih jauh dibawa kasus demo FKIP Unpatti yang sudah mencapai 3,2 juta kali.

Saat PF jadi TSK, nityzen di dunia maya Tanimbar hanya menonton, kuatir berkomentar macam-macam pada vidio asuhan perusahaan ByteDance yang berkantor pusat di Tiongkok sana; 字节跳动

SIDANG LANJUTAN

Ah, kembali ke Saumlaki saja… Pada 23 Juli Harya Siregar kembali membuka sidang. Kali ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Saumlaki juga datang. Hadir Pak!

Intinya, kuasa hukum Fatlolon mengajukan dalil-dalil praperadilan. Mereka berdalil bahwa penetapan tersangka bagi PF tidak sah.

Beberapa argumen malah jauh panggang dari api. Jauh materi dari obyek Praperadilan.

Sementara Kejaksaan tetap berteguh kalau penetapan tersangka adalah sah. Apalagi jaksa sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti kualitas sekaligus kuantitas.

Palu sidang kembali berdentang. Harya mengetuk, menunda sidang Rabu (24/7/24).

Keesokan harinya, Rabu pagi sidang kembali berlangsung sengit. Dua pihak mati-matian mempertahankan materi masing-masing. Kubu PF juga menghadirkan 4 saksi.

Satu Saksi Ahli ikut memberi kesaksian. Namanya Dr John Pasalbessy SH MH. Pasalbessy itu Dekan Fakultas Hukum UKI Maluku, sekaligus dosen di Fakultas Hukum Unpatti.

Pada sidang hari berikut, Kamis (24/7/2024) satu saksi ahli kembali tampil membela PF. Adalah Prof Salmon Nirahua SH. Sayang, pakar Hukum Tata Negera ini mengaku tidak menguasai KUHP.

Dan, Hakim Harya Juang hanya bisa menyimpan itu dalam hati, seusai melontarkan beberapa pertanyaan kepada petinggi Unpatti itu.

Malah untuk menggali keahlian sang ahli, Harya pakai ilustrasi bak pengantar ‘tidur seorang nenek kepada cucu-nya’…hmm

SAKSI JAKSA

Termohon, Kejari saumlaki malah menampilkan saksi normatif. Jaksa sepertinya ingin mementahkan argumen pemohon yang menyatakan kalau penetapan PF, eks Bupati KKT itu sah.

Sebab Fatlolon tengah berproses pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Mazeh mondar-mandir modar mencari partai, menjemput rekomendasi.

Staf KPU yang datang atas elusan jaksa, dengan enteng menyebut PF baru berstatus Balon alias Bakal Calon. Bukan Calon Bupati.

Ruang sidang penuh dengan senyum. Gigi-gigi menonjol di tengah bibir. Masam. Sebagian mata malah tebelalak. Ya iyalah, sedianya seorang Calbup itu sudah lewat Penetapan di Kapeude KKT.

Kalau pun sudah jadi Calon Bupati, berarti kemana-mana PF berjalan, ada Polisi yang datang mengawalnya, dengan menenteng pistol atau bedil laras panjang.

Bila perlu laras panjang sekaliiiiiii…

Sayang, hari ini PF masih berjalan sendirian. Toh, kalau pun ada pendamping, cuma istri kesekiannya itu… Soal pengawal palingan dengan ‘polisi’ swasta. Itu pun tanpa senjata dan amunisi.

Dan, Harya Juang kembali memimpin sidang terakhir, Jumat (26/7/2024). Kali ini sidang ber-materi-kan kesimpulan, baik dari kubu PF maupun Kejaksaan.

Harya mengumpul berkas, meletakannya di atas meja sebelum menutup sidang. ‘’Hari Senin (29//7/2024) pukul 09.00 WIT Sidang Putusan!’’ katanya, tegas.

Ia malah memberi dispensasi waktu satu jam bagi kuasa pemohon maupun termohon. Mungkin termasuk kepada para Polisi mengatur barisan, dan pendukung PF yang tak pernah alpa.

‘’Hadir atau tidak hadir putusan akan saya bacakan,’’ tegasnya sampil mengetok patu menutup sidang. Nah, siapa yang akan menang? Biarlah rakyat yang menikmati. Dag dig duk… Menanti!

Harya Siregar kini menyimpul perkara, mengambil keputusan. Dia memanggil panitera menyusun kata, merangkai putusan.

Baca Juga:

Pasasi, Kasasi dan Misteri Murad Ismailhttps://sentralpolitik.com/pasasi-kasasi-dan-misteri-murad-ismail/

Yang pasti ketukan palu terakhir Harya Juang Siregar akan menjadi cerita, dan bakal melegenda di Bumi Duan Lolat. Selamat ‘berjuang’ Harya Juang putra Siregar. Salam….! Prett, Pffft…

#SentralSepekan

#ForOrang Maluku

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *