AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah Raja Negeri Siri-Sori Islam Eddy Pattisahusiwa, Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali mengeksekusi Taha M. S. Tuhepaly.
—
Tuhepaly merupakan terpidana dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam. Ia merupakan Sekdes yang ikut dalam penyimpangan dana ADD/DD 2018 dan 2019 Negeri di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Jaksa melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;
Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.
JPU di Saparua kemudian melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023.
Junto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 -2001 tentang Perubahan atas UU 31-1999 tentang Tipikor.
Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara.
Baca Juga:
Jaksa Saparua Eksekusi Raja Siri-Sori Islam, Pelaku Korupsi DD/ADD; https://sentralpolitik.com/jaksa-saparua-eksekusi-raja-siri-sori-islam-pelaku-korupsi-dd-add/
Kurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan. Selain itu denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. (*)
Respon (1)