Tipikor

Jalan Danar-Tetoat segera Naik Sidik; Fisik 53 % Anggaran Cair 100%

×

Jalan Danar-Tetoat segera Naik Sidik; Fisik 53 % Anggaran Cair 100%

Sebarkan artikel ini
Hujra Soumena
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes, Hujra Soumena. F: DOK sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Ditreskrimsus Polda Maluku segera menaikan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi perkara jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dari penyelidikan ke penyidikan.

—-

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dugaan Tipikor di Ditreskrimsus ini adalah paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tahun 2023.

Sumber anggaran dari APBD Maluku 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,2 miliar rupiah.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus turun lokasi memeriksa fisik pekerjaan.

Saat turun ke lokasi pekerjaan nanti, penyidik tidak sendiri. Mereka akan menggandeng tenaga ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan.

“Kasus ini akan segera ke penyidikan. Saya sudah perintahkan penyidik segera ke Malra periksa fisik pekerjaan. Setelah kembali, kasusnya akan kita tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, Senin (26/11/2024) di Ambon.

Ia menyebut, saat ke lokasi penyidik akan menggandeng ahli untuk periksa fisik pekerjaan. Karena mereka yang punya kemampuan untuk meneliti.

‘’Meneliti dan menelaah serta menilai fisik pekerjaan sesuai dengan keilmuan yang mereka miliki,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.

Soumena pastikan proses hukum kasus ini akan berlangsung sampai tuntas hingga ke meja peradilan. “Kasus ini akan berujung di pengadilan,” tegasnya.

BERTANGGUNG JAWAB

Salah satu putra terbaik asal Jazirah Leihitu ini memastikan semua pihak yang mengakibatkan keluarnya anggaran proyek ini harus bertanggung jawab.

“Semua pihak yang menandatangani dokumen mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara,’’ katanya.

Mulai dari penyedia jasa sampai Kepala Dinas PUPR Maluku selaku PA yang menandatangani SPM akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini beberkan sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain Noviana Pattirane Direktris CV Jusren Jaya; PPK, Muhijati Tuanaya serta PPTK Rudy W Tuhumury.

Dari keterangan para saksi serta penelitian dokumen terkait kontrak dan pencairan, di duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu Tindak Pidana Korupsi.

ADENDUM

Pekerjaan Pemeliharaan Ruas Jalan Danar-Tetoat oleh CV. Jusren Jaya. Kontrak No: 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01, (14/4/2023).

Nilai kontrak awal sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Dari nilai ini kemudian ada addendum dengan No: ADD.01/910.916/PEMEL-CLN/GP.8/APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, (8/6/2023 menjadi Rp.7,2 M (tujuh miliar dua ratus juta rupiah)

ADENDUM WAKTU

Ada pun waktu pekerjaan 210 hari kalender sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023. Namun pada saat akan berakhir kontrak, pekerjaan belum selesai.

Perusahaan mengajukan addendum penambahan waktu pekerjaan dan di setujui oleh PPK sehingga waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender.

Karena itu waktu penyelesaian pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun walau penambahan waktu kerja, paket ini tidak selesai juga.

FISIK 53 %, DANA CAIR100%

Anehnya, walau pekerjaan belum selesai, tapi pada 14 November 2023, PPK dan PA melakukan pencairan anggaran pekerjaan 95 persen serta retensi 5 persen.

Sehingga total anggaran telah cair seluruhnya alias 100 persen.

Padahal mereka tahu kalau fisik pekerjaan masih berkisar 50 persen, namun tetap memaksakan pencairan anggaran hingga 100 persen termasuk retensi 5 persen.

BELUM TUNTAS TAPI PHO

Kejanggalan lain adalah telah dilakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) pertama tanggal 14 Desember 2023 dari CV. Jusren Jaya ke PPK.

PHO (Provisional Hand Over) adalah serah terima sementara pekerjaan dari penyedia jasa kepada pemilik pekerjaan.

PHO merupakan tahap pertama dalam serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah.

PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai, biasanya sekitar 95-99% dari keseluruhan proyek

Padahal sesuai hasil pemeriksaan para saksi dan fakta dokumen, progres fisik pekerjaan sampai saat ini baru mencapai 53%.

Baca Juga:

Puluhan Kasus Korupsi di Polda Maluku segera Naik Penyidikan; https://sentralpolitik.com/puluhan-kasus-korupsi-di-polda-maluku-segera-naik-penyidikan-sejumlah-kades-pilih-kabur/

Karena itu, penyidik berkeyakinan kuat ada kerugian negara yang cukup signifikan pada pekerjaan ini. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *