SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jonas Batlayeri cs, terpidana korupsi uang negara pada SPPD Fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dialihkan ke Lapas Saumlaki.
Jonas Cs terbukti merugikan negara senilai Rp6,6 milyar, kembali masuk trali besi, setelah masa tahanan selesai.
—
“Kemarin kan ada upaya hukum banding dan masa tahanan mereka habis, makanya para narapidana ini sempat menghirup udara bebas, sambil menunggu penetapan Makamah Agung.’’
‘’Dan hari ini, Jaksa sudah melaksanakan penetapan dengan memasukan mereka kembali. Pindah ke Lapas Saumlaki,” kata Plt. Kasi Intel Kejari, KKT El Lolongan kepada media ini, Minggu (1/8/2024).
Para yang masuk Lapas Saumlaki yakni eks Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, eks Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri, Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele.
Selanjutnya Kabid Perbendaharaan Klementina Yoan Oratmangun dan Letharius Erwin Laiyan (Kabid Aset).
Sedangkan eks Bendahara Kristina Sermatang, masih berada di Lapas Ambon. Ia akan menyusul ke Lapas Saumlaki.
WAITING LIST KASUS MTQ
Sementara itu, dengan pemindahan para terpidana ini ke Lapas Saumlaki, kian membuka jalan untuk perampungan kasus dugaan korupsi pada anggaran MTQ Maluku tahun 2022.
MTQ tingkat Propinsi tahun 2022 ini menelan anggaran yang daerah senilai Rp24 milyar. Penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki tengah mengendus dugaan korupsi pada even keagamaan ini.
“MTQ masuk waiting list kejaksaan,” singkat Lolongan.
Keseriusan Korps Adhyaksa di Bumi Duan Lolat untuk menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi, khususnya untuk MTQ kian terlihat jelas.
Belakangan ini, penyidik terus mencerca para pimpinan OPD yang masuk dalam komposisi kepanitiaan MTQ.
Informasi terbaru, salah satu pemenang tender pengadaan mobil-mobil untuk kebutuhan MTQ, dalam waktu dekat ini bakal ditarik oleh pihak pemenang.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa SPPD Fiktif BPKAD KKT; https://sentralpolitik.com/hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-sppd-fiktif-bpkad-kkt/
Lantaran mobil-mobil jenis Inova tersebut belum terbayarkan. Padahal anggaran MTQ telah ‘ludes’ sementara laporan dan pertanggungjawabkan 100 persen cair dan tuntas. (*)