AMBON, SentralSentral.com _ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, secara resmi menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT.
—
Dengan penolakan ini, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan saksi. JPU sendiri bakal menghadirkan 80 orang saksi.
Sedangkan enam terdakwa dalam kasus ini adalah Yonas Batlayeri, selaku Kepala BPKAD tahun 2020, Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD tahun 2020, Yoan Oratmangun.
Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun 2020, Liberata Malirmasele Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD tahun 2020, Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD tahun 2020 dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD tahun 2020.
“Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan agar persidangan enam terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ujar ketua majelis hakim, Harris Tewa. Turut mendampinginya, dua hakim anggota di persidangan, Kamis, (9/11).
Kata majelis hakim, setelah menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, majelis berkesimpulan menolak keberatan eksepsi dari kuasa hukum.
Kuasa hukum pekan lalu meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Sebab, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
1 komentar