Hukum dan Kriminal

Rumah Elizabeth Siswanto segera Disita

×

Rumah Elizabeth Siswanto segera Disita

Sebarkan artikel ini

Tak Lunasi Hutang Almarhum Tanjung

Elisabeth Siswanto
Elisabeth Siswanto, anak Tanjung yang ikut sebagai tergugat dalam perkara antara Ronny Rambitan vs Tanjung (alm). Rumah milik Elizabet akan disita. -F:KOLEKSI PRIBADI/IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ Rumah milik Elizabeth Siswanto segera disita. Penyitaan ini buntut perkara hutang pihutang antara Ronny Rambitan vs Sugeng Siswanto alias Tanjung (almarhum).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam hutang pihutang antara orang-orang tajir di Maluku ini, rumah yang ditempati Elizabeth ikut menjadi jaminan.

Elizabeth adalah salah satu anak dari Tanjung. Dalam perkara ini Elizabeth menjadi tergugat II, sedangkan ibunya Ny Fanny Rumui sebagai Tergugat I dan Devi Tanjung pada tergugat III.

Mereka adalah ahli waris si Tanjung.

Dalam perkara nomor 88/Pdt.G/2024/PN Amb ini Ronny Rambitan dan Christianto Rambitan sebagai penggugat.

Sebelum Tanjung meninggal dunia, rupanya sudah ada pengakuan hutang antara para pihak. Plus sejumlah jaminan.

Selanjutnya setengah Tanjung meninggal, ahli waris enggan melunasi hutang pihutang yang sudah mengikat mereka.

JAMINAN

Dalam putusan perkara di Pengadilan Ambon hakim memutuskan para tergugat melanggar hukum.

Selain itu ada Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Satu Unit rumah atas nama Elizabeth Siswanto (Tergugat II) selaku ahli waris dari alm. Sugeng Siswanto.

Rumah megah ini berada di Grand Island_ Santiago Rosa T1-22 Pakuwon City, Surabaya.

Sumber media ini menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Surabaya telah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 sebagai pemberitahuan Pelaksanaan Sita Jaminan.

Surat ini tertuang dalam surat nomor 7776/PAN.PN.W14.U1/HK.02/IX/2024 tertanggal 2 September 2024. Panitera PN Surabaya, R Joko Purnomo, SH MH yang meneken surat ini.

PELETAKAN SITA JAMINAN

“Sehubungan dengan perintah Ketua PN Surabaya sebagaimana penetapan No 20/Pen.pdt/Del/2024/PN Sby Jo n0 88/Pdt.G/2024/PN Amb tertanggal 22 Agustus 2024, dengan ini diberitahukan dengan hormat bahwa telah dilaksanakan  peletakan Sita Jaminan oleh Jurusita PN Surabaya,’’ bunyi surat itu.

Adapun Sita Jaminan terhadap obyek Tanah dan rumah yang terletak di Grand Island_ Santiago Rosa T1-22 Pakuwon City, Surabaya atas nama Tergugat II (Elizabeth Siswanto).

Baca Juga:

Harimau Mati Tinggalkan Belangm Tanjung Mati Tinggalkan Hutanghttps://sentralpolitik.com/harimau-mati-tinggalkan-belang-tanjung-mati-tinggalkan-hutang/

Rumah ini merupakan jaminan pembayaran hutang Tergugat I, II dan Tergugat III kepada Ronny Rambitan dan Christianto Rambitan, sebagaimana pengakuan hutang per 23 Pebruari 2022. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *