AMBON (SentralPolitik) _ TERUNGKAPNYA kasus SPPD fiktif saat pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sepertinya memiliki efek domino. Pasalnya, terungkapnya lagi penyalahgunaan keuangan di daerah itu.
—
Selain SPPD, sumber-sumber media ini menyebutkan kalau saat pandemik, banyak tenaga kesehatan yang diuntungkan dengan kondisi sulit yang dialami warga.
Sebut saja biaya rapid test yang diduga digelapkan oleh oknum-oknum di Dinas Kesehatan KKT, karena biaya yang dipungut dari masyarakat tidak masuk dalam Laporan Keuangan Kas Daerah KKT dalam kurun waktu 2020 sd 2022.
‘’Saat Covid 19 diduga ada penggelapan dana covid lewat alat tes diagnostic (stik) untuk tes anti bodi, anti gen, dan swab PCR oleh oknum Dinkes KKT,’’ kata sumber.
Sumber ini kembali menyebut tenaga kesehatan yang paling bertanggung jawab soal rapid tes yakni YK, BK, ST dan TR serta oknum lainnya.
Diduga oknum-oknum tenaga kesehatan turut bermain dalam kepemilikan alat rapid test secara pribadi. Bagimana tidak, alat ini dibeli oleh oknum untuk kebutuhan pengurusan surat rapid test yang diwajibkan pemerintah kepada masyarakat untuk urusan keluar daerah.
‘’Nah, awalnya alat ini dimiliki secara pribadi, tapi kemudian pemerintah melakukan pengadaan. Mestinya uang hasil rapid tes masuk ke kas daerah, tapi tidak pernah masuk. Ini penyalahgunaan keuangan alias pungli,’’ kata sumber tadi.
Dia menyebutkan, saat pandemi biaya rapid test untuk keluar Kota Saumlaki dikenakan seharga Rp. 250.000 untuk jalur udara. Sedangkan jalur jalur laut seharga Rp. 150.000. Mestinya dana-dana ini tercatat di kas daerah KKT tahun 2020 sd 2022.
‘’Walaupun alat tersebut telah dilakukan pengadaan oleh pemerintah daerah namun biaya administrasi tetap dikenakan tarif yang sama. Kami kira aparat hukum harus menelusuri masalah ini,’’ tekannya.
Dia kembali menduga, ada penggelapan biaya pengurusan surat bebas covid oleh oknum-oknum tersebut, karena kuat dugaan tidak disetor ke Kas Daerah sehingga patut diusut tuntas.
‘’Kami minta kejaksaan dan kepolisian bergerak cepat untuk menelusuri kejahatan yang dilakukan oknum-oknum di Dinas Kesehatan KKT. Berbagai kasus hukum di KKT harus dituntaskan dan jangan ada kesan transaksional,’’ pungkasnya. (*)