Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Wanita Tersangka Penimbun Pertalite di Ambon

×

Polisi Tetapkan Dua Wanita Tersangka Penimbun Pertalite di Ambon

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan dua wanita sebagai tersangka di kasus penimbunan ribuan liter pertalite di Kota Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dua warga yang menjadi tersangka adalah ibu SA dan ibu NM. Kedua wanita ini menimbun ribuan liter Pertalite di Ongkoliong, Batumerah Kecamatan Sirimau.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 angka 9 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kita tetapkan dua orang tersangka yaitu SA dan NM,” kata AKP M Hasbi E Purnomo, Kamis (17/10/2024).

Purnomo merupakan PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.

Jebolan Akpol 2013 ini mengatakan kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda 60 miliar rupiah.

3,4 TON PERTALITE

Hasbi beberkan penyidik juga mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 3,4 ton atau 3.400 liter. Pelaku mengemas dan menyimpan dalam 91 jerigen volume 35 liter.

Selain itu dua kendaraan roda empat ikut diamankan yaitu Toyota Calya warna merah DE 1980 AG serta Suzuki Sigra warna hitam DE 1395 AV.

“Untuk barang bukti pertalite sesuai hasil tera sebanyak 3.400 liter. Ada juga dua kendaraan roda empat yang kita amankan,’’ katanya.

Saat ini semua barang bukti sudah berada di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Media ini sebelumnya memberitakan, personil Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil membongkar penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) di salah satu lokasi di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (10/10/2024) pagi.

Dari lokasi tersebut, personil Tipidter berhasil mengamankan ribuan liter pertalite. Jenis BBM yang masuk dalam penugasan pemerintah ini dikemas dalam 91 jerigen kemasan 35 liter.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berkaitan erat dengan ribuan liter pertalite tersebut.

Baca Juga:

Polda Maluku Bongkar Penimbunan Ribuan Liter Pertalite di Ambon; https://sentralpolitik.com/polda-maluku-bongkar-penimbunan-ribuan-liter-pertalite-di-ambon/

Kedua orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *