Tipikor

Jaksa Tahan 2 Pejabat Dinas PU Maluku Terkait Korupsi Dana SMI 

×

Jaksa Tahan 2 Pejabat Dinas PU Maluku Terkait Korupsi Dana SMI 

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com _ Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua pejabat Dinas PUPR terkait penyalahgunaan dana pinjaman dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), Senin (28/10/2024).

Kedua pejabat itu masing-masing AM dan MS. Keduanya terindikasi korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sekedar tau, untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemprov Maluku mendapatkan Dana Pinjaman PT. SMI dengan plafon anggaran Rp. 700 miliar.

Dari dana itu Rp. 14,7 miliar untuk Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya PUPR Maluku.

Sesuai hasil perhitungan BPKP Maluku terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,023 miliar pada pekerjaan di Pulau Buru itu.

‘’Sesuai hasil pemeriksaan Pidsus, penyidik menetapkan AM dan MS sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, SH, MH.

PENAHANAN

Penahanan untuk mengantisipasi kekuatiran tersangka melarikan diri, merusak/ menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan sesuai Surat Perintah Kajati dan menitipkan kedua pelaku di  Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung tanggal 28 Oktober sampai 16 November 2024.

Kedua pejabat di Dinas PUPT ini bakal di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus TNI-Polri; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-tersangka-korupsi-pembangunan-rumah-khusus-tni-polri/

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *