Hukum dan Kriminal

Demo Kejati Maluku Pendemo Minta Bebaskan Terdakwa Daud Sangdaji 

×

Demo Kejati Maluku Pendemo Minta Bebaskan Terdakwa Daud Sangdaji 

Sebarkan artikel ini
Terima Pendemo
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy SH menerima perwakilan pendemo, Selasa (29/10/2024). F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Anak Negeri Melawan Kejaliman Kekuasaan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka meminta kejaksaan menunut bebas terdakwa Daud Sangadji dari dakwaan di kasus Galian C di Rohomoni.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

—-

Aksi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (29/10/2024) sekira pukul 10.00 WIT.

Korlap Abdul Gafur Sangadji memimpin demo dengan pengawalan kepolisian.

Dalam orasinya pendemo mendesak Jaksa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menuntut bebas Daud Sangadji.

Raja Negeri Rohomoni itu saat ini sementara menjalani persidangan terkait kasus Galian C di Negeri Rohomoni, Pulau Haruku Maluku Tengah.

TAK TERSENTUH

Reskrimsus Polda Maluku yang menangani kasus ini sejak awal sebelum naik ke pengadilan. Sayangnya,  kontraktor Telly Nio tak tersentuh hukum.

“Kami meminta Kejati Maluku, Kejari Malteng dan majelis hakim menghukum bebas terdakwa sesuai pernyataan dan fakta-fakta di persidangan,” teriak masa dalam orasinya.

Masa aksi juga meminta JPU untuk membuktikan kinerjanya sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Kami masyarakat adat negeri Rohomoni sebagai masyarakat pencari keadilan melalui tuntutan yang maksimal kepada terdakwa M. Daud Sangadji,” tegasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy SH kemudian menerima perwakilan pendemo.

Baca Juga:

Ikut di Kasus Galian C Rohomoni Telly Nio akan Dipolisikan; https://sentralpolitik.com/ikut-di-kasus-galian-c-rohomoni-telly-nio-akan-dipolisikan/

Mereka juga menyerahkan tuntutan aksi kepada Ardy dan membubarkan diri. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *