AMBON, SentralPolitik.com _ Hingga tahun 2024, terdapat 2.383 laporan kejahatan di Propinsi Maluku. Hanya saja, sampai tahun ini hanya 19 saksi dan korban yang mendapat perlindungan dari LPKS.
—-
Sementara itu, data Lembaga Perlindungan Korban Kejahatan (LPKS) mencatat tahun 2021 hingga 2023, permohonan perlindungan mengalami peningkatan.
Tahun 2021 terdapat 5 perlindungan, tahun 2022 sebanyak 21 dan tahun 2023 terdapat 65 saksi dan korban yang memohon perlindunggan dari LPKS.
‘’Data kepolisian di Maluku terdapat 2.383 laporan kejahatan, permohonan perlindungan LPSK hanya tercatat 19 permohonan,’’ kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali li, Sabtu (22/6/2024).
Ia menegaskan itu saat membuka sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis komunitas di Maluku di Swissbell Hotel.
‘’Dari catatan ini secara tidak langsung tergambar bahwa negara belum sepenuhnya hadir bagi mereka yang menjadi saksi dan korban kejahatan,’’ kata dia.
ALE RASA BETA RASA
Pemda memberi apresiasi sosialisasi kepada Sekretariat Pengelola Sahabat Saksi dan Korban LPKS RI dengan tema “Katong samua orang basudara, Ale rasa beta rasa”.
Apalagi, data LPKS Maluku angka kejahatan sangat besar (2.383) sementara permohonan perlindungan ke LPKS hanya sebanyak 19 permohon.
“Kami bersyukur karena Maluku menjadi perhatian yang dari program LPKS tahun 2024 ini,’’ kata dia.
Karena itu ia berharap sosialisasi LPSK menjadi bagian dari upaya akselerasi, diseminasi dan informasi tentang hak saksi dan korban kejahatan di bumi raja-raja ini.
“Semua pemangku kepentingan, kami berharapberkolaborasi dengan LPKS sebagai garda terdepan membantu mengakses saksi dan korban di lingkungan terdekat,’’ katanya.
PENGUATAN
Selanjutnya Wakil Ketua LPKS RI, Sri Nurherwati berharap ada kerja kolaboratif dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan juga komunitas yang ada di daerah ini.
‘’Ini penting untuk memberikan penguatan dalam perlindungan saksi dan korban kekerasan di negeri para raja ini,” kata Sri Nurherwati.
Ia menyebut, LPKS dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia mengalami dinamika dan tantangan beragam, terutama pada wilayah kepulauan.
Apalagi publik telah menuntut kesiapan LPKS untuk menjangkau permohonan perlindungan dari Sabang sampai Merauke.
Sejauh ini permohonan perlindungan saksi dan korban yang masuk di LPKS mengalami peningkatan.
Baca Juga:
Harga Ikan Picu Inflasi Maluku, Kota Ambon Penyumbang Terbesar ; https://sentralpolitik.com/harga-ikan-picu-inflasi-maluku-kota-ambon-penyumbang-terbesar/
Tahun 2021 sebanyak 5 pemohon, tahun 2022 ada 21, sementara di tahun 2023 sebanyak 65 permohonan. (*)
Respon (1)