AMBON (Sentral Politik) _ Walikota Tual Adam Rahayaan akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
—
Penyidik sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Tual, Propinsi Maluku itu pada Rabu (26/7). Hanya saja dia tiba-tiba sakit dan dilarikan ke rumah sakit.
Rahayaan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/8/2023). Penyidik memeriksa Adam dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017 lalu hampir dua ton.
Pantauan media ini, Rahayaan datang ke Markas Komando (Mako) Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Rahayaan mengenakan kemeja putih serta celana hitam.
Sejatinya, Rahayaan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/7/2023) lalu. Namun, pemeriksaan gagal karena sakit. Dia juga sempat menjalani rawat inap alias opname di Rumah Sakit Siloam Ambon.
Padahal, ketika itu Rahayaan telah bersiap menuju ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae membenarkan pemeriksaan orang nomor satu di Kota Tual ini.
“(Walikota Tual) Sementara menjalani pemeriksaan. Ingat ya, statusnya masih sebagai saksi,” jelas Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (8/8/2023).
SEDOT ANIMO WARGA
Kasus korupsi ini cukup menyedot animo masyarakat. Sejumlah elemen warga di Kota. Tual beberapa kali melakukan aksi. Ada aksi yang mendukung proses hukum berjalan, namun ada juga yang aksi elemen warga yang menentang proses hukum ini.
Kelompok warga yang anti proses hukum menduga ada kasus ini tidak lagi murni hukum. Mereka men-justice ada nuansa politik pembunuhan karakter terhadap sosok Adam Rahayaan.
Sebab Rahayaan akan mencalonkan diri kembali pada kontestasi politik Pilwakot Tual tahun depan.
INTERVENSI
Walaupun ada pertentangan di kalangan warga, Ditreskrimsus tetap on the track menangani perkara ini. Intervensi dari sejumlah pihak untuk menghentikan kasus ini pun bukan hambatan.
Huwae tegaskan penanganan kasus korupsi akan tetap berjalan. Soal intervensi maupun aksi penolakan oleh warga, dia menganggapnya angin sepoi-sepoi .
“Kita akan tetap tegak lurus. Apalagi beberapa kasus korupsi yang sedang kita tangani mendapat supervisi dari Bareskrim maupun KPK. Prinsipnya kita profesional sesuai aturan hukum,” tegas mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini.
Sebelumnya, pada Senin (24/7/2023) dan Selasa (25/7/2023) lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang.
Mereka yang menjalani pemeriksaan masing-masing Abas Apolo Renwarin, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Abas diperiksa dua hari Senin (24/7/2023) dan Selasa (25/7/2023).
Polisi sebelumnya telah menetapkan Abas sebagai tersangka dalam kasus ini sejak akhir Agustus tahun lalu. Berkas perkaranya sementara bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Orang kedua yang menjalani pemeriksaan tambahan adalah Ahmad Roroa. Dia menjalani pemeriksaan Selasa (25/7/2023). Statusnya sebagai saksi. Ahmad sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Penyantunan Anak dan Lansia Dinsos Kota Tual.
INDIKASI PIDANA
Sekedar tau, Dugaan penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Saat itu, Walikota Tual adalah Adam Rahayaan. Ia pun terpilih kembali untuk periode berikutnya.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/hendak-diperiksa-walikota-tual-tiba-tiba-sakit/
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku ada kerugian negara sekitar 1,8 miliar rupiah. (*)
Respon (1)