Alfons Sebut Kodam Tak Berhak atas Tanah Asmil OSM

AMBON, SentralPolitik.com _ Evans Reynold Alfons, salah satu penggugat dalam sengketa tanah Asmil OSM membantah pernyataan Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring M.

Ia menyebut Kodam tidak punya hak atas tanah yang saat ini menjadi sengketa antara para purnawirawan dengan pihak Kodam.

Alfons menyatakan itu menanggapi aksi protes warga sipil dan purnawirawan saat Tim BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura melakukan pengukuran lahan Kamis (30/5/2024).

Melalui pernyataan tertulis kepada media ini, ia lantas menjelaskan beberapa poin penting mengenai status hukum tanah Asmil OSM.

Pertama, kata dia, berdasarkan putusan PN Ambon No. 54/PDT.G/2013/PN.AB dan di-kuat-kan oleh Pengadilan Tinggi Maluku No. 42/PDT/2014/PT.AMB, yang menyatakan tanah tersebut milik penggugat.

‘’Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang berarti Kodam XV/Pattimura tidak memiliki hak atas tanah tersebut,’’ katanya.

Kedua, menyangkut Status Hukum Tanah. Tanah ini awalnya terdaftar sebagai eigendom Verponding Nomor: 984 atas nama Governemen Nederland Indie sejak 1925.

Di era itu pemerintah kolonial menggunakannya sebagai Sekolah Pelatihan Maritim Belanda. ‘’Setelah kemerdekaan, Kodam menguasai tanpa proses hukum yang jelas,’’ katanya.

PEMILIK SAH

Menyangkut Hak Kepemilikan dia menyebutkan kalau klaim kepemilikan oleh warga sipil dan purnawirawan  bersandar pada putusan pengadilan yang sah dan final.

‘’Mereka adalah pemilik sah tanah tersebut, bukan Kodam XV/Pattimura,’’ sebutnya.

Alfons juga menyebut soal penolakan eksepsi dan gugatan rekonvensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *