Alfons Sebut Kodam Tak Berhak atas Tanah Asmil OSM

Dalam proses hukum yang berjalan, katanya, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kodam XV/Pattimura). Begitupun rekonvensi Kodam seluruhnya.

‘’Hal ini semakin memperkuat posisi hukum penggugat sebagai pemilik sah tanah itu,’’ kata Alfons.

LIBATKAN SEMUA PIHAK

Maka dari itu Reynold Alfons juga menekankan bahwa tindakan pengukuran tanah oleh BPN Pusat dan Zidam XV/Pattimura tanpa persetujuan dan kehadiran pemilik sah.

“Pengukuran seharusnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan menghormati hak-hak yang telah pengadilan akui,” ujar Evans Reynold Alfons.

Selain itu, aksi protes warga sipil dan purnawirawan adalah bentuk keberatan terhadap tindakan yang merugikan hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Kami memiliki hak untuk mempertahankan kepemilikan tanah kami sesuai dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Karena itu ia memohon kepada Pendam XV/Pattimura dan seluruh pihak terkait untuk menghormati hak-hak pemilik sah tanah Asmil OSM sesuai putusan pengadilan.

Ia juga berharap tindakan Kodam XV/Pattimura tidak lagi merugikan mereka dan segera menghentikan segala kegiatan yang melanggar hak kepemilikan mereka.

Baca Juga:

Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis Versi Kodam ;https://sentralpolitik.com/tanah-asmil-osm-jadi-rebutan-dengan-para-purnawirawan-ini-kronologis-versi-kodam-pattimura/

“Kami hanya meminta keadilan dan penghormatan atas hak kami yang telah menjadi putusan pengadilan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *