Bantah Habis Tudingan Saksi, Hakim Sebut Fatlolon Gagal

AMBON, SentralPolitik.com _ Sidang lanjutan korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT kembali berlangsung di PN Ambon. Kali ini menghadirkan Bupati Kepulauan Tanimbar 2017-2022, Petrus Fatlolon.

PF membantah semua tudingan pada dirinya. Meski begitu Hakim Haris Tewa bergumam kalau PF telah gagal sebagai pimpinan di daerah itu.

Selain PF, mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I DPRD Jhon Kelmanutu, Wakil Ketua II DPRD Ricky Jawerisa, Ketua Komisi B Apolonia Laratmase dan anggota DPRD Piet Kait Taborat.

Para saksi ini hadir terkait kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp6,6 milyar. Seperti sebelumnya, Hakim Haris Tewa bertindak sebagai Ketua Majelis dan dua hakim lainnya.

Sidang dibuka dengan keterangan saksi Piet Kait Taborat. “Nama kelima orang ini adalah dalam persidangan. Untuk Petrus Fatlolon, namanya di sebut Ricky Jawerisa. Sampai kondisi dimana terjadi kesepakatan anggaran SPPD Rp. 9 milyar untuk Forkopimda. Jika ada nama hakim, silahkan sebutkan saja,” intro Hakim Tewa mengawali sidang.

DICERCA PH

Kuasa hukum terdakwa Anthony Hatane bertanya kepada Piet Kait Taborat apakah dalam pembahasan APBD 2019 di tahun 2020 terjadi deadlock? Dan era itu siapa bupatinya?

Mendapat pertanyaan awal, anggota DPRD 4 periode ini sempat panik dengan menjawab bahwa tidak ada deadlock dan era itu Petrus Fatlolon menjadi bupati.

Hakim pun memberikan ruang kepada Ricky Jawerisa cs. Mereka membenarkan bahwa ada deadlock.

Selanjutnya,  Hatane menyinggung isi chat Piet Kait Taborat pada salah satu WAG terbatas yang membenarkan bahwa ada aliran dana senilai Rp400 juta kepada salah satu anggota DPRD yang kemudian di bagi ke para anggota dewan yang ada dalam Badan Anggaran (Banggar).

KETERANGAN TABORAT

“Benar ada percakapan itu saat ramai pembahasan tentang DPRD. Uang itu diambil oleh Apalonia Laratmase dan diserahkan kepada Jhon Kelmanutu 150 juta dan sisanya dibagi ke anggota Banggar. Tapi tidak semua anggota Banggar menerima itu,” tandas Piet Kait.

Hatane kemudian melanjutkan ke Jaflaun, Apolonia, Ricky, Jidon yang kompak membantah keterangan dari Piet Kait bahwa mereka sama sekali tidak tahu-menahu tentang uang yang disebutkan itu.

Bahkan Jaflaun yang dituding oleh Piet Kait sebagai sumber informasi, dengan lantang menjelaskan bahwa dirinya mengatahui persoalan tersebut pasca rekannya Apalonia dipanggil jaksa untuk diambil keterangan.

DEADLOCK

Hatane kembali mengarahkan pertanyaan ke Ricky. Yang menanyakan tentang adanya deadlock dan berujung 2 fraksi DPRD saat itu walk out dari ruang sidang DPRD.

“Bupati Petrus Fatlolon bilang, teman-teman semua kita amankan LPJ 2020 yang dibahas di 2021. Jadi bukan seperti yang disampaikan bahwa saya ke rumah bupati tahun 2020, tetapi di 2021,” tandas Ricky menjawab pertanyaan Hatane.

Kesempatan diberikan kepada Petrus Fatlolon. Ia memberikan keterangan bahwa terhadap pertangungjawaban APBD 2019.

Dia menugaskan Sekda Ruben B Moriolkossu, yang kalah itu masih berstatus pelaksana tugas, mengingat tahun 2020 baik Ruben maupun terdakwa Yonas sama-sama sementara merebut posisi sekda defenitif.

“Saya tugaskan Ruben dan TAPD, mereka laporkan ke saya bahwa ada deadlock dan akan komunikasikan. Dan Ketua DPRD Jaflaun sampai ke saya bahwa ada jalan keluar,’’ katanya.

CCTV

Alhasil, saling konfrontir antara Petrus maupun DPRD. Bahkan Petrus menyampaikan bahwa dirinya siap membuktikan baik melalui CCTV rumah maupun kantor serta risalah persidangan yang dibawahnya saat itu.

Namun pernyataan Petrus langsung disanggah langsung oleh Jaflaun. Dimana dirinya menjelaskan bahwa Bupati Petrus yang memanggil dirinya untuk bertemu dan menanyakan tentang perkembangan di DPRD dan dalam pertemuan itu.

Tidak pernah dirinya meminta atau menyebutkan sepeser pun uang. Petrus pun menyanggah keras pernyataan Jaflaun itu, dengan membeberkan bahwa setiap sebelum pembahasan R-APBD, DPRD selalu datang menemui dirinya.

“Tiap ada masalah, DPRD ini datang dan berkata ‘kaka ini masti cari solusi. Dan saya jawab silahkan koordinasikan dengan sekda dan TAPD,” terang Petrus yang dibenarkan oleh terdakwa Yonas.

KEMBALI DEADLOCK

Mendengar penjelasan panjang lebar dari para saksi maupun terdakwa, Hakim Tewa pun berkata: “Dapat sudah. JPU dan PH, ini jalan ceritanya sudah masuk, bahwa ada deadlock,” singkat Hakim Tewa memberikan petunjuk.

Mendengar bantahan penolakan baik dari Petrus dan 5 Aleg, Hakim Tewa mengatakan bahwa dari pengakuan semuanya ini tidak ada yang benar.

TERIMA DANA

Harus fokus dan berpatokan pada cerita Ricky Jawerisa pada sidang-sidang sebelumnya. Sebab lanjut Hakim, bila Sekda Ruben B Moriolkossu, hadir sebagai saksi, maka akan membuka lagi fakta baru.

Sidang terus bergulir, PH terdakwa terus melontarkan pertanyaan kepada saksi Petrus tentang adanya laporan terdakwa Yonas kepada sekda dan bupati bahwa semuanya telah beres alias tuntas.

Mendapat pertanyaan itu, Petrus mengaku kalau TAPD mendatangi dirinya dan menyampaikan bahwa semuanya telah ‘beres’ dan telah dijadwalkan paripurna. “Saya prediksi tidak ada makan siang yang gratis,” tandas Petrus.

Hatane masih bertanya juga untuk Petrus, apakah dirinya pernah memerintahkan Yonas untuk membuat kebijakan SPPD fiktif tahun 2020.

Bahkan dalam BAP Kristina Sermatang (Bendahara BPKAD) menyebutkan bahwa Petrus Fatlolon ada menerima sejumlah uang dengan nominal bervariasi, yang diserahkan Kristina kepada Yonas dan Yonas melanjutkan ke Petrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar