Bantah Habis Tudingan Saksi, Hakim Sebut Fatlolon Gagal

“Dengan rincian uang ke Petrus yakni Tp50 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, Rp25 juta dan Rp15 juta dalam tahun 2020,” beber Hatane dihadapan persidangan.

Petrus pun membantah dengan menyangkal bahwa tidak benar apa yang tuduhkan kepadanya sebagai pihak penikmat uang korupsi ini.

Dengan beralibi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan bendahara (Kristina) maupun Yonas untuk meminta sejumlah uang. Hal inipun dibantah Yonas bahwa tidak ada uang yang mengalir ke Petrus selaku bupati.

WTP

Kesempatan diberikan Hakim kepada JPU, yang mengungkapkan fakta yang ditemukan penyidik bahwa ada aliran uang ke BPK RI guna muluskan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan iming-iming bonus Dana Insetif Daerah (DID) dengan nilai puluhan milyar.

Tak pelak, Petrus terus membantah setiap fakta yang disampaikan kepadanya. Dengan membangun kembali alibi bahwa BPK yang datang ke KKT, hanya menemui dirinya dengan menunjukan surat tugas bahwa BPK akan melakukan audit pendahuluan. Sedangkan menyangkut bonus DID, dirinya mengaku tidak ingat besaran nilainya.

Bahkan, tudingan bahwa oknum BPK yang melakukan nego dengan Kepala Inspektorat ke Yonas dan selanjutnya ke Petrus.

Petrus membantah bahwa temuan-temuan BPK menyampaikan secara tertulis dan biasanya BPK akan mengirim hasil audit pada dirinya. BPK memberikan waktu kepada Pemda 14 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

“Saya selalu disposisi ke Sekda. Secara detail tidak terkait permintaan oknum BPK. BPK menyampaikan ke saya hanya tentang dinas mana yang admistrasinya lambat,” ujar Petrus yang mengaku tidak pernah ada pembicaraan mengenai uang Rp350-450 juta.

BPK

JPU mengejar Petrus lagi dan mempertanyakan apakah BPKAD era itu terdapat temuan, dan Petrus membenarkan bahwa masa itu hampir semua dinas terdapat temuan oleh BPK.

Namun lagi-lagi, pemberian uang ke BPK, dirinya tidak tahu-menahu. Namun ia mengaku bangga ketika Laporan Keuangan Pemda KKT di masanya mendapat opini WTP, keluar dari predikat disclamer.

Bagaimana dengan uang untuk Forkopimda? Petrus mengelak dengan menuding bahwa ada politik adu domba terhadap dirinya dengan Forkopimda. Mengingat dirinya akan kembali mencalonkan diri pada pilkada KKT 2024.

Bahkan Petrus justru menuding balik DPRD, bahwa meminta tambahan anggaran, karena masalah utama ada pada deposito 2020 yang membuat hingga terjadi deadlock.

“DPRD fitnah bahwa bunga deposito itu masuk ke rekening pribadi saya,” ujar Petrus.

Kendati membantah secara tegas bahwa DPRD tidak pernah menerima aliran uang SPPD fiktif ini, namun kelima Aleg ini membenarkan bahwa terjadinya deadlock. Karena pembahasan hingga penetapan APBD di tahun itu telah melompati tahapan.

Hakim Tewa kembali membuka ruang bagi Ricky Jawerisa untuk mempertegas pernyataannya kembali tentang angka penetapan nilai SPPD tahun 2020 yang di rasionalisasi dan di sepakati DPRD senilai Rp1,5 milyar. Namun dirubah sepihak dengan tetap mempertahankan Rp.9 milyar.

“Ricky Jawerisa hanya datang ke saya untuk sampaikan keperluan mereka DPRD dan terkait pernyataannya tersebut, bisa dilihat pada postur APBD,” ujar Petrus yang mengkonfrontir pengakuan Ricky.

DRAKOR

Alhasil, Hakim Tewa langsung mempersilahkan JPU untuk mengusut hal ini, lantaran telah ada fakta-fakta baru.

“Untuk masalah ini, JPU silahkan. Sudah ada fakta-fakta baru. Sudah kaya Drakor saja,” tandas Hakim Tewa.

Hakim Tewa pun melanjutkan, dengan mempertanyakan kepada ke-6 terdakwa apakah ada aliran dana yang mengalir ke bupati.

Namun seperti kompak, mereka para terdakwa ini tidak mengakui aliran tersebut. Hanya di akhir sidang, terdakwa Erwin Laiyan, mantan Kabid Aset menyebutkan bahwa terdapat kebijakan-kebijakan yang akhirnya mendorong pihaknya harus memotong anggaran.

Namun uang-uang itu tidak mengalir di dalam bidangnya. “Uang itu lari ke tempat lain, maka tiap saat kami buat SPPD fiktif,” tandas Erwin.

GAGAL

Sebelum menutup persidangan ini, Hakim Tewa sempat bertanya kepada kepada mantan bupati, dari kondisi yang ada ini, pelajaran apa yang  di petik oleh Petrus selaku mantan bupati terhadap 6 ASN yang kini telah menjadi terdakwa.

Bagi Hakim Tewa, dia menilai Petrus Fatlolon gagal sebagai pemimpin di KKT yang daerah di tetapkan sebagai kabupaten dengan kemiskinan ekstrim.

“Bapak, bagi saya gagal. DPRD juga harus rubah mental. Semuanya akan terbuka ketika Sekda hadir,” ungkap Hakim Tewa.

Baca Juga:

Petrus Fatlolon Akhirnya Mangkir, Jaksa Ancam Jemput Paksahttps://sentralpolitik.com/petrus-fatlolon-akhirnya-mangkir-jaksa-ancam-jemput-paksa/

Diakhir persidangan, Hakim Tewa memutuskan sidang pekan depan Jumat 22 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan par terdakwa dan saksi mahkota. “Persiapkan diri,” pesannya menutup persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar