AMBON, SentralPolitik.com _ Suriyanto alias Anto terdakwa kasus narkotika pemilik 305,15 gram sabu divonis 14 tahun penjara. Dia membawa benda haram itu dari Batam ke Kota Ambon.
—
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Suriyanto alias Anto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PENJARA
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ungkap Hakim Haris Tewa