Bawaslu Awasi Kegiatan Cawapres Gibran di Ambon

AMBON, SentralPolitik.com _ Bawaslu Maluku mengawasi secara ketat kegiatan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menegaskan pengawasan melibatkan Bawaslu Kota dan Kecamatan.

Pengawasan terutama berlangsung pada tempat pelaksanaan dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2 itu.

“Sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban, melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan,” kata Stevin kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).

Ia mengaku akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Gibran di Hotel Swisbel dengan peserta para Latupati atau kumpulan Raja-Raja Maluku.

“Kita memastikan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat 4 PKPU 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang miliki jabatan sebagaimana uraian ketentuan perundang undangan tersebut, tidak terlibat secara langsug sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye Pemilu,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh peserta yang memiliki jabatan sebagaimana yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan cara jelas di dalam PKPU 15 pasal 72 ayat 4 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *