—
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay menegaskan pengawasan melibatkan Bawaslu Kota dan Kecamatan.
Pengawasan terutama berlangsung pada tempat pelaksanaan dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2 itu.
“Sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban, melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan,” kata Stevin kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).
Ia mengaku akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Gibran di Hotel Swisbel dengan peserta para Latupati atau kumpulan Raja-Raja Maluku.
“Kita memastikan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat 4 PKPU 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang miliki jabatan sebagaimana uraian ketentuan perundang undangan tersebut, tidak terlibat secara langsug sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye Pemilu,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada seluruh peserta yang memiliki jabatan sebagaimana yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan cara jelas di dalam PKPU 15 pasal 72 ayat 4 itu.
Selanjutnya, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan kampanye oleh peserta pemilu baik Pasangan Calon Presiden ataupun Wakil Presiden dan juga calon DDP, DPR RI, DPRD Provinsi/ Kabupaten Kota.
“Kami terus melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung di Kota Ambon sebagaimana rundown . Tugasnya melakukan pengawasan mengikuti seluruh kegiatan yang ada,” ingatnya.
Baca Juga:
Satu-satunya Rumah Capres Pernah Dilaksanakan Misa Katolik : https://sentralpolitik.com/satu-satunya-rumah-capres-pernah-dilaksanakan-misa-katolik/
”Soal ada pelanggaran, kami belum bisa menyimpulkan. Memang ada pertanyaan masyarakat terkait posisi raja-raja yang juga sebagai kepala kepala desa,” imbaunya. (*)