AMBON, SentralPolitik.com _ Bawaslu Kota Ambon menggandeng Satpol PP Kota Ambon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Aturan.
—
Kebanyakan spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) yang kena penertiban lantaran terpasang di pepohonan, tiang listrik maupun Rumah Ibadah, Kamis (4/1/2024).
Sasaran penertiban di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitar kampus Unpatti.
Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon mendukung penuh kegiatan Bawaslu.
“Pemasangan APK itu sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan. Jadi ada lokasi pemasangan APK, tapi yang penertiban sesuai penilaian Bawaslu. Pemasangan di pohon, tiang listrik tidak boleh,” kata Wattimena.
Ia menegaskan bahwa semua APK pada tempat yang tidak diperbolehkan harus di lepas tanpa terkecuali.
“Karena itu saya bilang harus lepas semuanya, jangan sampai terkesan tebang pilih atau tidak adil. Prinsipnya kami memberikan dukungan ke Bawaslu yang berwenang dalam pengawasan proses tahapan Pemilu,’’ ucapnya.
PASTIKAN SESUAI ATURAN
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Patiasina mengatakan pembersihan APK untuk memastikan kampanye Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan.
“Ini kerjasama dan sinergitas bersama Pemkot serta stakeholder dalam rangka menciptakan Pemilu yang adil, damai dan menyejukan,’’ katanya.
Pada sore hari pihaknya menitik beratkan pada lokasi jalan Jenderal Sudirman. Cukup banyak alat kampanye yang terpasang di tempat dilarang yaitu di pohon dan tiang listrik, kemudian sekitar Kantor Pusat Unpatti.
Kedepan pihaknya akan menurunkan APK pada seluruh kecamatan di Kota Ambon.
“Dua titik ini kami pilih sebagai sampel, namun di hari yang sama kami juga bergerak pada seluruh kecamatan. Kami pastikan semua tempat yang di larang akan bersih,” ucapnya.
Baca Juga:
Satu ASN Terindikasi Langgar Aturan, Bakal Kena Sanksi Berat : https://sentralpolitik.com/satu-asn-terindikasi-langgar-aturan-bakal-kena-sanksi-berat/
Ikut menyaksikan penurunan APK Pejabat Walikota Ambon, Ketua DPRD Kota Ambon, Anggota Bawaslu Kota Ambon dan sejumlah Forkopimda Kota Ambon. (*)