Bawaslu Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Langgar Aturan

AMBON, SentralPolitik.com _  Bawaslu Kota Ambon menggandeng Satpol PP Kota Ambon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Aturan.

Kebanyakan spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) yang kena penertiban lantaran terpasang di pepohonan, tiang listrik maupun Rumah Ibadah, Kamis  (4/1/2024).

Sasaran penertiban di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitar kampus Unpatti.

Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon mendukung penuh kegiatan Bawaslu.

“Pemasangan APK itu sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan. Jadi ada lokasi pemasangan APK, tapi yang penertiban sesuai penilaian Bawaslu. Pemasangan di pohon, tiang listrik tidak boleh,” kata Wattimena.

Ia menegaskan bahwa semua APK pada tempat yang tidak diperbolehkan harus di lepas tanpa terkecuali.

“Karena itu saya bilang harus lepas semuanya, jangan sampai terkesan tebang pilih atau tidak adil. Prinsipnya kami memberikan dukungan ke Bawaslu yang berwenang dalam pengawasan proses tahapan Pemilu,’’ ucapnya.

PASTIKAN SESUAI ATURAN

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Patiasina mengatakan pembersihan APK untuk memastikan kampanye Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *