AMBON, SentralPolitik.com _ Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terindikasi melanggar aturan, terkait netralisas ASN dalam Pemilu serentak tahun 2024.
—
Oknum ASN ini melanggar aturan setelah Pemkot melakukan evaluasi terhadap ribuan ASN yang ada pada instansi itu dan laporan dari Bawaslu Kota.
‘’Kami telah mengidentifikas satu ASN yang melakukan pelanggaran. Ini masuk pelanggaran berat,’’ kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena usai Apel ASN di Pattimura Park, Kota Ambon, Rabu (03/01/2024) pagi.
Ia menyebutkan oknum ASN ini telah turut melakukan kampanye, bahkan mendukung secara terang-terangan di Media Sosial (Medos).
‘’Kami sudah mendapat laporan resmi dari Bawaslu. Yang bersangkutan terindikasi tidak netral sebagai Anggota Sipil Negara (ASN),’’ katanya.
SANKSI BERAT
Siapa oknum PNS ini, pada unit mana? Wattimena enggan merincinya.
“Nanti kita kasih teguran sesuai dengan berat-ringannya. Dia cuma like dan komentar di Mensos (FB). Tapi itu harus jadi contoh bagi seluruh ASN, supaya tidak berperilaku demikian,” jawab Bodewin usai Apel pagi.
Ia mengatakan, kita sebagai ASN selalu dipantau oleh pihak terkait soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Saya sudah minta Sekot dan Kepala BKD untuk segera di BAP dan ditindak. Karena kami sudah mengingatkan hal itu, sudah berkali-kali ingatkan hati-hati menggunakan Medsos dalam situasi Pemilu ini, apalagi di masa kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, saat Apel ia mengimbau seluruh ASN bijak dan hati-hati dalam ber-Medsos, dan menjaga perilaku semasa kampanye sampai dengan satu bulan menjelang Pemilu.
“Sekali lagi saya ingatkan, banyak pihak yang mengawasi kita, apalagi di Nedsos. Jadi kita ditandai oleh seorang Caleg, tidak usah berkomentar. Jika merespon bisa dinyatakan melanggar aturan ,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
Tak Hadiri HUT Korpri, Sekot Damprat Pejabat Eselon II Kota Ambon : https://sentralpolitik.com/tak-hadiri-hut-korpri-sekot-damprat-pejabat-eselon-ii-kota-ambon/
Selanjutnya, pada kesempatan itu Wattimena mempersilahkan ASN menggunakan hak pilih dengan baik dan harus menjadi contoh dan teladan bagi lingkungan tempat tingggal. (*)
Respon (1)