Khabar24Pemerintahan

Bawaslu Tanimbar Rekomendasi PSU di 13 TPS

×

Bawaslu Tanimbar Rekomendasi PSU di 13 TPS

Sebarkan artikel ini
KETUA BAWASLU KKT
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubyaman, Rabu (21/02/2024) malam mengatakan pihaknya merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 13 TPS di kabupaten itu. Alasan PSU karena ada warga yang mencoblos dengan menggunakan KTP.-F:IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Total ada 13 TPS.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Untuk TPS 05 di Kelurahan Saumlaki Utara, pihak KPU sedang melakukan pleno untuk putuskan PSU atau tidak. Namun kami belum dapat info resminya,” ungkap Ketua Bawaslu KKT, Mathias Albuwaman kepada SentralPolitik.com, Rabu (21/2/2024) malam ini.

Selain TPS 05 yang berada pada daerah pemilihan (Dapil I), terdapat juga TPS 04 dan 05 di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas, dan 10 TPS di Kecamatan Wuarlabobar yang tersebar di 4 Desa yakni Desa Kilon, Karatat, Labobar dan Wunlah.

Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi TPS-TPS tersebut, namun belum mendapat hasil putusan pleno dari KPU.

Pihaknya juga baru menemukan adanya pelanggaran di Kecamatan Wuarlabobar. ’’Jadi total ada 13 TPS yang bakal PSU,” tandasnya.

ALASAN

Adapun alasan yang melatarbelakangi untuk melakukan PSU, diantaranya terdapat temuan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT DPTb (DPT tambahan) dan DPK, namun melakukan pencoblosan.

Para pemilih ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang beralamat di luar KKT, maupun tidak sesuai dengan alamat TPS setempat.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Sejumlah Kecurangan, 5 TPS Berpeluang PSUhttps://sentralpolitik.com/bawaslu-temukan-sejumlah-kecurangan-5-tps-berpeluang-psu/

“Selain itu ada yang gunakan kartu keluarga, padahal tidak ada nama di DPT. Itulah sejumlah masalah yang akhirnya kita rekomendasikan untuk PSU,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *