Hukum dan Kriminal

BNNP Maluku Ungkap 14 Kasus, Tangkap 22 Tersangka Narkotika di Tahun 2024

×

BNNP Maluku Ungkap 14 Kasus, Tangkap 22 Tersangka Narkotika di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
14 Kasus Narkotika
BNNP Maluku saat memberikan keterangan pers, Senin (30/12/2024). F: ALIM

AMBON, SentralPolitik.com _ Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika sepanjang tahun 2024.

Jumlah ini melebihi target BNN Republik Indonesia dengan dukungan anggaran ke BNNP Maluku yakni enam kasus.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

—-

“Tahun 2024, kami mendapat target perkara sebanyak enam kasus, namun kita berhasil ungkap 14 perkara,” ungkap Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala, Senin (30/12/2024).

Ketimbang tahun 2023, dari target lima perkara, BNNP Maluku berhasil ungkap 11 perkara.

“Jadi secara kuantitas, pengungkapan perkara narkotika oleh BNNP Maluku mengalami peningkatan dari tahun 2023,” jelasnya.

22 TERSANGKA

Dari pengungkapan 14 perkara di tahun 2024, BNNP Maluku berhasil menangkap 22 orang tersangka.

“Ada 22 orang tersangka yang berhasil kita tangkap. Mengapa 14 perkara tersangka 22 orang, karena ada perkara yang tersangkanya lebih dari satu,” jelasnya.

Alumni AKPOL  1994 ini merinci dari 22 tersangka ini terdapat satu tersangka perempuan dan 21 tersangka laki-laki.

Kebanyakan dari tersangka ini berstatus pengangguran yaitu sebanyak 11 orang, karyawan swasta 3 orang, wiraswasta 7 orang dan mahasiswa 1 orang.

Dari 22 orang itu, berkas perkara 21 tersangka sudah lengkap alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara 1 perkara masih dalam proses penyidikan.

BARANG BUKTI

Dari 14 perkara ini, secara garis besar hanya ada dua jenis narkotika yaitu sabu-sabu dan ganja.

Untuk jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 246,9 gram. Sedangkan ganja sebanyak 1,6 kilogram atau tepatnya 1.625,9 gram.

Mantan Kepala BNNP Maluku Utara ini tegaskan pihaknya akan terus berupaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Maluku.

“Pemberantasan jaringan narkotika di Maluku kita tidak bisa sendiri, karena itu kita harus bersinergi dengan instansi dan stakeholder yang ada,” tukas Deni.

Sejumlah instansi terkait yang selama ini membantu BNNP Maluku dalam mengungkap kasus narkotika antara lain Pemda Maluku, Kodam XV/Pattimura dan  Polda Maluku.

Selanjutnya Lanud Pattimura, Lantamal IX, Kanwil KumHam Maluku, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku.

Selain itu BINDA Maluku, PT. Pelindo, PT Angkasa Pura I (Persero), Akademisi dan tokoh masyarakat.

Hadir pada press release ini ini Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon Letkol Laut (H) Jimrifes Bawata.

Baca Juga:

Ini Duo Polisi Pemakai Narkoba, Ngebong di Oli Terciduk di Durian Patah; https://sentralpolitik.com/ini-duo-polisi-pemakai-narkoba-ngebong-di-oli-terciduk-di-durian-patah/

Dan Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Bea dan Cukai Maluku Muhammad Bayhaqi serta Kepala BNN Kabupaten Buru Selatan Mientje Jacoba. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *