Scroll kebawah untuk baca berita
Iklan
Pemerintahan

Ini Duo Polisi Pemakai Narkoba; Ngebong di Oli Terciduk di Durian Patah

502
×

Ini Duo Polisi Pemakai Narkoba; Ngebong di Oli Terciduk di Durian Patah

Sebarkan artikel ini
DUO POLISI
Dua anggota polisi Polda Maluku menjalani sidang di Pengadiilan Negeri Ambon, Rabu (03/04/2024). Keduanya tertangkap bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu. awalnya keduanya memakai di Dusun Oli dan tertangkap di Dusun Durian Patah, Kota Ambon. -F:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini dua anggota Polda Maluku yang tertangkap menggunakan Narkoba jenis Shabu. Awalnya mereka ngebong di Dusun Oli, Leihitu dan tertangkap di Durian Patah, Kota Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Duo polisi itu masing-masing Zainul (38) dan Zulkarnaen (48). Kasusnya tengah bergulir di Pegadilan Negeri Ambon.

Sidang berlangsung Rabu (3/4/2024). Hakim Harris Tewa memimpin sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Pentury.

Dalam dakwaan, JPU  menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 03 januari 2024 sekitar Pukul 19.00 WIT di Desa Durian Patah, Kota Ambon.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar JPU.

KRONOLOGIS

Awalnya pada Senin 01 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT saksi Falentinus Seda, Rion Paulus, Muh Faisal Hatala mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Desa Hitu Kecamatan Leihitu. Mereka kemudian mengatur strategi menangkap pelaku.

Kemudian pada Rabu 03 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT Valentinus Seda dan tim melakukan monitoring dari Desa Hitu Kecamatan Leihitu hingga Durian Patah hingga Sore Hari.

Sekitar pukul 18.00 WIT Valentinus Seda bersama tim mendapat informasi bahwa target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max no pol 700-XVI warna abu-abu.

Mendengar informasi ini Seda dan tim yang memang sedang menanti di Durian Patah bersiap untuk melakukan penangkapan. Berselang 1 jam sekitar pukul 19.00 WIT datang mobil dinas sesuai informasi dari informan.

TEMPAT SAMPAH

Melihat hal tersebut saksi Valentinus Seda bersama tim langsung memberhentikan mobil dan mendapati 2 orang berada di dalam kendaraan, yaitu Zulkarnaen sebagai sopir dan terdakwa Zainul.

Kemudian Valentinus bersama tim menunjukan surat tugas dan langsung melakukan pencarian terhadap diri/badan. Dari terdakwa Zainul dan terdakwa Zulkarnaen, tim tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tak menyerah, mereka melakukan penggeledahan. Mereka kemudian menemukan alat hisap (bong, plastik klem bening tempat sabu), 1 buah kotak bening, 1 buah korek api gas warna ungu.

Selain itu 3 buah cotton bud, 1 sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan runcing. Tim menemukan barang bukti ini di tempat sampah di dalam mobil.

AKUI

Melihat hal ini Valentinus Seda bersama tim langsung menanyakan terdakwa Zainul dan ulkarnaen terkait kepemilikan alat hisap sabu tersebut. Keduanya mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut milik Zainul ia rakit sendiri. Dan plastik klem bening bekas tempat sabu milik kedua terdakwa.

Kemudian Valentinus Seda bersama tim juga menanyakan kepada kedua terdakwa kapan kedua terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut?

Kedua terdakwa akui bahwa mereka baru saja selesai mengkonsumsi sabu dalam saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kecamatan Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas Dusun Oli, Leihitu.

Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kedua terdakwa mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari Rinto. Rinto saat ini berstatus DPO.

HASIL LAB

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor: LAB: 0032/NNF/1/ 2024 tanggal 10 Januari 2024, bahwa sampel mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika.

Kedua pelaku juga menjalani pemeriksaan urin, dan sesuai dengan laporan hasil uji masing-masing positif.

Atas perbuatan ini JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara barang bukti berupa 0,00300 gram sabu-sabu.

Orang tua yerdakwa yang hadir dalam sidang menyatakan kesedihan dan penyesalan atas kasus yang menimpa anak-anak mereka. “Kami sangat sedih,” jawab keluarga terdakwa.

LARANGAN HAKIM

Mendengar jawaban keluarga terdakwa Hakim Harris Tewa mengingatkan agar Kuasa Hukum, Jaksa maupun keluarga dilarang untuk bertemu hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap setelah sidang ini, jangan coba-coba ada pihak manapun yang bertemu kami, baik di kantor maupun di kediaman pribadi kami. Kami mohon bantu kami untuk tidak melakukan suap maupun lainnya,” cetus Hakim.

Baca Juga:

Lapas Kelas II Tual Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kemasan Nasi Padang; https://sentralpolitik.com/lapas-kelas-ii-tual-gagalkan-penyedupan-sabu-dalam-kemasan-nasi-padang/

Usai persidangan Hakim kemudian menutup persidangan dan akan berlanjut setelah Lebaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *